Seram Bagian Barat, Ambon – Praktik penambangan bahan galian mineral berbahaya jenis sinabar secara ilegal di kawasan Hatu Putia, Negeri Luhu, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), kian meresahkan. Tak hanya merusak ekosistem dan lingkungan hidup, aktivitas penambangan tanpa izin tersebut merambah dan menguasai lahan milik warga secara melawan hukum.
Atas kondisi ini, satu laki laki empat perempuan bersaudara pemilik sah atas lahan tersebut yakni Hj. Wa Nurlete, Hj. Munteka Nurlete, Hj. Puasa Nurlete, Hj. Salma Nurlete, dan Hj. Kader Nurlete secara tegas meminta Pemerintah Negeri Luhu, Polsek Huamual, Polres SBB, hingga Kapolda Maluku untuk segera turun tangan menertibkan serta mengosongkan kawasan lahan milik mereka dari seluruh penambang ilegal.
Perusakan Lahan dan Dugaan Pungutan Liar Tanpa Hak
Pihak keluarga menegaskan bahwa lahan adat/warisan milik mereka di area Hatu Putia kini dalam kondisi rusak parah akibat dikeruk oleh para penambang liar tanpa izin pemilik. Ironisnya, di tengah perusakan tersebut, timbul dugaan praktik penarikan iuran atau imkam di area milik keluarga Nurlete yang dilakukan oleh oknum Satuan Tugas (Satgas) atas nama Pemerintah Negeri Luhu tanpa sepengetahuan maupun persetujuan pemilik tanah. Kekecewaan keluarga semakin memuncak ketika jaminan keamanan di area tersebut dinilai nihil. Sekitar dua bulan lalu, sempat terjadi perselisihan dan kesalahpahaman yang melibatkan anak-anak dari keluarga pemilik lahan di Hatu Putia. Namun, alih-alih mengamankan situasi atau memediasi masalah, tidak ada satupun oknum Satgas Negeri Luhu yang hadir menuntaskan persoalan tersebut.
”Sangat ironis, ketika ada bentrokan dan kesalahpahaman di tanah kami, tak ada satu pun aparat atau Satgas Negeri Luhu yang datang mengamankan. Namun mereka justru rajin datang hanya untuk mengambil imkam (iuran) di area milik kami tanpa pernah meminta izin. Ini adalah bentuk pembiaran sekaligus penyerobotan,” tegas perwakilan keluarga Nurlete.
Ancaman Pidana dan Dasar Hukum yang Dilanggar
Keluarga besar 5 Bersaudara Nurlete ini mengingatkan bahwa aktivitas penambangan liar, penguasaan lahan secara sepihak, dan pungutan tanpa hak merupakan serangkaian perbuatan yang melanggar hukum pidana maupun ketentuan perundang-undangan Negara Republik Indonesia:
1. Tindak Pidana Penambangan Tanpa Izin (Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba)
Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi (IUP/IPR) dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
2. Penyerobotan Lahan Secara Melawan Hukum (Pasal 385 KUHP)
Penguasaan, pengerukan, dan pemanfaatan lahan milik orang lain tanpa hak merupakan tindak pidana penyerobotan tanah yang diancam pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
3. Perusakan Lingkungan Hidup (Pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH)
Setiap orang yang secara sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup diancam pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta denda hingga Rp10 miliar.
4. Dugaan Pungutan Liar (Pungli) / Pemerasan (Pasal 368 KUHP)
Tindakan mengambil imkam atau iuran secara tidak sah atas aset milik warga tanpa alas hak yang legal berpotensi dikategorikan sebagai tindak pidana pemerasan atau pungli.
Desakan Pengosongan Lahan Segera
Demi mencegah meluasnya kerusakan lingkungan serta mengantisipasi potensi konflik sosial yang berdarah di lapangan, Hj. Wa Nurlete bersama empat saudaranya meminta tindakan konkrit dan tegas dari penegak hukum :
1. Mendesak Kapolsek Huamual, Kapolres Seram Bagian Barat, dan Kapolda Maluku untuk segera menerjunkan personel guna melakukan penertiban, penyegelan (police line), serta pengosongan total atas aktivitas tambang sinabar ilegal di Hatu Putia.
2. Meminta Penegak Hukum memproses secara pidana para penambang liar, oknum penadah, serta pihak-pihak/oknum Satgas yang terlibat dalam pembiaran maupun pemungutan iuran ilegal di atas tanah warga.
3. Menghimbau Pemerintah Negeri Luhu untuk menghentikan segala bentuk pungutan di lahan milik keluarga Nurlete dan tidak membiarkan wilayahnya dijadikan lokasi penambangan bahan berbahaya (sinabar/merkuri) yang merusak masa depan lingkungan kawasan tersebut.
”Kami 5 bersaudara memohon keadilan yang seadil-adilnya. Lahan kami dihancurkan, hak kami diabaikan. Jika aparat penegak hukum tidak segera mengosongkan penambang ilegal di Hatu Putia, kami khawatir akan terjadi bentrokan yang lebih besar di kemudian hari,” tutup perwakilan keluarga. (~sw)








