Timika, Papua Tengah – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika melaksanakan Inspeksi Mendadak (Sidak) gabungan bersama unsur Kepolisian dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Mimika sebagai upaya meningkatkan keamanan dan ketertiban serta mencegah masuk dan beredarnya barang-barang terlarang di lingkungan Lapas, pada Rabu 16/09/2026.
Kegiatan dimaksud mulai pukul 20.00 WIT yang melibatkan 91 personel, terdiri dari 30 personel Lapas Kelas IIB Timika, 58 personel Kepolisian dari unsur Brimob, Perintis dan Propam, serta 3 personel BNNK Mimika.
Sebelum pelaksanaan Sidak, Kepala Lapas Kelas IIB Timika, Hernowo, S.Sos., bersama unsur Kepolisian dan BNNK Mimika memberikan arahan kepada seluruh personel agar pemeriksaan dilaksanakan secara humanis, profesional, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penggeledahan dilakukan pada sejumlah blok hunian, yakni Blok Mambruk, Blok Cenderawasih, dan Blok Medium. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan dan mengamankan sejumlah barang yang selanjutnya didata untuk dilakukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun barang yang ditemukan antara lain 1 unit handphone beserta 2 cas, martil, ketapel, paku, kabel, kipas angin, silet, sendok besi, alat cukur, kaca, gunting, jam tangan, korek, parfum, besi panjang, besi berkarat, AirPods, power bank, rokok elektrik, 6 buah pisau/pisau lipat, botol sirup kaca, bensin, jarum, 1 klip pil kuning, baterai, serta kartu remi.
Seluruh barang hasil temuan telah diamankan dan dilakukan inventarisasi untuk pemeriksaan serta proses tindak lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kegiatan Sidak gabungan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar tanpa adanya gangguan keamanan dan ketertiban. Lapas Kelas IIB Timika juga akan terus meningkatkan pengawasan secara berkala serta memperkuat koordinasi dan sinergitas bersama Kepolisian dan BNNK Mimika dalam menjaga keamanan dan mencegah peredaran barang-barang terlarang di dalam Lapas.
Reporter : 01NMP.
Editor : Elf.











