Dobo, Kepulauan Aru – Teka-teki besar di balik sejumlah proyek mangkrak di Kabupaten Kepulauan Aru mulai menemui titik terang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru berhasil membekuk saudara SA, sosok yang selama dua tahun terakhir dijuluki sebagai “Anak Kunci yang Hilang di Borneo” setelah melarikan diri dari proses hukum.

Penangkapan SA yang sempat buron ini disambut baik oleh para aktivis dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kepulauan Aru. SA dianggap sebagai saksi kunci yang memegang jawaban atas dugaan korupsi pembangunan gedung Perpustakaan pada Dinas Kearsipan Kepulauan Aru serta beberapa proyek bermasalah lainnya.

Apresiasi Kinerja Kejaksaan

Aktivis PMII dan PMKRI Aru memberikan apresiasi tinggi kepada tim Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru atas keberhasilan penangkapan ini. Kehadiran SA dinilai sangat krusial untuk melengkapi berkas perkara yang selama ini terbengkalai.

“Penahanan SA menjadi kepingan puzzle untuk melengkapi teka-teki penyelesaian kasus korupsi gedung perpustakaan Dinas Kearsipan. Ini adalah tugas semua elemen pemuda dan masyarakat untuk bersama-sama mengawal kasus ini, sebab SA juga dikaitkan dengan beberapa kasus mangkrak lainnya,” tegas Rahmat Nurdin Abdullah, selaku penanggung jawab aksi.

Jejak Panjang Pengawalan Kasus

Sebelumnya, PMII dan PMKRI yang tergabung dalam Molucas Corruption Watch (MCW) Aru, telah lama mengawal kasus ini melalui serangkaian demonstrasi. Namun, proses penyidikan hingga persidangan di pengadilan sempat terkendala akibat absennya SA yang selalu mangkir dan melarikan diri saat hendak dimintai keterangan.

Secara terpisah, Ketua PMKRI Cabang Aru sekaligus anggota MCW, Jeremias Pardjala, menilai bahwa tindakan kaburnya SA selama dua tahun merupakan bentuk ketidakkooperatifan terhadap Aparat Penegak Hukum (APH).

“Kaburnya SA menandakan tidak adanya sikap kooperatif dalam membantu Kejari Kepulauan Aru menuntaskan kasus pembangunan gedung perpustakaan daerah yang diduga menyeret yang bersangkutan,” ungkap Jeremias.

Desakan Pembukaan Kembali Kasus

Lebih lanjut, Jeremias mendesak agar Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru segera membuka kembali secara transparan kasus yang telah menetapkan satu orang tersangka dan dua orang lainnya yang kini tengah menjalani masa tahanan.

“Kami meminta Kejari Kepulauan Aru benar-benar serius. Kasus ini harus dibuka kembali agar semuanya terang benderang. Siapa saja yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum,” pungkasnya.

Dengan tertangkapnya sang “Anak Kunci”, publik kini menanti langkah berani Kejaksaan untuk menuntaskan daftar panjang kasus korupsi proyek mangkrak yang telah merugikan daerah berjuluk Jargaria tersebut. (~sw)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *