Oleh: Salidin Wally
Sila kelima Pancasila berbunyi, “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.” Kalimat ini bukan sekadar rangkaian kata yang dihafalkan dalam upacara, melainkan cita-cita besar bangsa yang seharusnya menjadi pedoman dalam penyelenggaraan negara.
Namun, ketika publik dihadapkan pada dugaan praktik korupsi yang nilainya mencapai Rp1 miliar per hari oleh seorang pejabat negara, sementara di sisi lain masih banyak tenaga honorer yang menerima penghasilan jauh di bawah kebutuhan hidup layak, pertanyaan mendasar pun muncul: keadilan sosial itu sebenarnya untuk siapa?
Kasus dugaan korupsi yang menyeret pejabat di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadi tamparan keras bagi nurani bangsa.
Di tengah upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program sosial, muncul dugaan bahwa anggaran yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan rakyat justru dinikmati oleh segelintir oknum. Jika benar terdapat aliran dana hingga Rp1 miliar per hari yang dinikmati secara tidak sah, maka hal tersebut bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap amanat konstitusi dan nilai-nilai Pancasila.
Ironisnya, pada saat yang sama masih banyak tenaga honorer, guru, petugas kebersihan, tenaga administrasi, dan pekerja sektor pelayanan publik lainnya yang harus bertahan hidup dengan penghasilan yang sangat terbatas. Bahkan terdapat honorer yang menerima insentif hanya beberapa ratus ribu rupiah per bulan, jauh dari standar kebutuhan hidup yang layak. Mereka bekerja melayani masyarakat, namun kesejahteraannya sering kali terabaikan.
Kesenjangan ini memperlihatkan adanya paradoks dalam kehidupan berbangsa. Di satu sisi, negara berbicara tentang pemerataan, kesejahteraan, dan pembangunan manusia. Di sisi lain, praktik korupsi masih menjadi penyakit kronis yang menggerogoti anggaran publik. Uang yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat justru berpotensi masuk ke kantong pribadi oknum tertentu.
Keadilan sosial tidak hanya diukur dari keberhasilan pembangunan fisik atau pertumbuhan ekonomi semata. Keadilan sosial juga berarti adanya distribusi manfaat pembangunan yang merata, penghargaan yang layak terhadap tenaga kerja, serta penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu. Ketika seorang honorer harus bekerja selama bertahun-tahun dengan penghasilan minim, sementara ada pihak yang diduga menikmati hasil korupsi dalam jumlah fantastis, maka rasa keadilan masyarakat tentu terusik.
Oleh karena itu, penegakan hukum terhadap kasus-kasus korupsi harus dilakukan secara transparan dan tanpa intervensi. Publik berhak mengetahui kebenaran serta memastikan bahwa setiap rupiah uang negara yang disalahgunakan dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, pemerintah juga perlu memberikan perhatian yang lebih serius terhadap kesejahteraan tenaga honorer dan kelompok pekerja rentan yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik.
Pada akhirnya, polemik ini mengingatkan kita bahwa cita-cita “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia” belum sepenuhnya terwujud. Negara harus hadir bukan hanya untuk menghukum pelaku korupsi, tetapi juga untuk memastikan bahwa setiap warga negara memperoleh kesempatan hidup yang layak dan bermartabat. Sebab jika ketimpangan terus dibiarkan, maka pertanyaan “keadilan sosial untuk siapa?” akan terus menggema di tengah masyarakat Indonesia. (*)









