Timika, Papua Tengah – Dalam rangka menindaklanjuti pertemuan yang difasilitasi oleh Pemerintahan Distrik Wania, Kabupaten Mimika,Provinsi Papua Tengah, pada Senin 6 Juli 2026 dengan agenda menyandingkan kepemilikan dokumen serta data ulayat masyarakat adat di Kabupaten Mimika, maka sebagai bagian dari Lembaga Ulayat Masyarakat Adat Suku Aika (LUMASA) secara sah turut menyerahkan dokumen pada kesempatan tersebut.
Demikian disampain Direktur Law Firm Golda Hendra Jamlaay S.H, selaku Kuasa Hukum Lumasa kepada media ini disela-sela acara dimaksud, Senin 06/07/2026.
Hendra Jamlaay menyampaikan, pihaknya selaku kuasa hukum Lumasa secara langsung turut hadir dan mendampingi perwakilan warga masyarakat yang ditunjuk untuk penyerahan dokumen dimaksud, selain itu dirinya menyampaikan rasa hormat kepada Kepala Distrik Wania Ibu Ria Natalia Mandiwa yang secara langsung memimpin acara pertemuan tersebut, yang mana sedang melakukan langkah-langkah dalam upaya memastikan kebenaran dan fakta publik atas hak dan kewenangan adat terhadap wilayah yang sedang disengketakan.
“Kami mengapresiasi langkah yang diambil oleh Pemerintah Distrik Wania, yang sampai hari ini belum menandatangani sejumlah Surat Pelepasan yang dikeluarkan oleh Lembaga Masyarakat sebelum memastikan batas-batas hak ulayat lembaga masyarakat.” Ungkapnya.
Ia menambahkan, sejau ini dirinya selaku kuasa hukum pihak Lumasa telah melakukan telaah, serta kajian sekaligus memferifikasi berkas dan dokumen klienya, selain itu ada pula sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan lahir dan berdirinya Kab Mimika yang memiliki keterkaitan erat dengan pihak Lumasa.
“Tidak sebatas peta batas ulayat Aika yang diserahkan, tetapi dokumen Perjanjian Mantan Bupati (Bpk T. O Petereyao) selaku Bupati pertama Mimika yang meminta kepada tokoh adat Aika agar mengizinkan pembangunan dilaksanakan terlebih dahulu, dan ganti rugi menyusul, nàmun himgga saat ini Pemda Mimika belum menyelesaikan apa yang menjadi hak Suku Aika.” Tegasnya.
Dirinya juga berharap, selaku pemerintah maka, pihak Distrik dapat menjalankan fu gsi dan tugasnya secara baik dan tidak berlihak atas proses dan kebenaran fakta melalui dokumen yang telah diserahkan, sehingga kelak tidak berdampak dan meninggalkan rekam jejak lain bagi kemajuan jangka panjang Kab.Mimika.
“Kami berharap bahwa langkah yang diambil Pemerintah Distrik Wania menjadi rujukan agar Lembaga Masyarakat adat yang ada tidak tumpang tindih mengeluarkan Surat Pelepasan atas tanah.” Tutupnya.
Reporter : Piether.
Editor : Elf.









