Labuha, Halmahera Selatan — Sekretaris Pusaka Publik Jendri Nixon, S. Hut, menilai Pemkab Halsel telah membuka ruang komunikasi dengan warga Kawasi dalam pembahasan program relokasi. Karena itu, menurutnya, kurang tepat apabila masih muncul narasi bahwa warga Kawasi tidak dilibatkan atau pembahasan relokasi dilakukan secara diam-diam.

Jendri mengatakan, pemerintah daerah telah turun langsung ke Kawasi untuk melakukan sosialisasi dan mendengar tanggapan masyarakat. Pertemuan dilakukan dengan warga yang telah menempati permukiman baru maupun warga yang masih tinggal di permukiman lama.

“Kalau Pemkab Halsel sudah datang menemui warga Kawasi dan membuka ruang untuk berdiskusi, jangan kemudian dikatakan masyarakat tidak dilibatkan. Justru forum itu harus dimanfaatkan untuk menyampaikan keberatan, masukan, dan persoalan yang masih dirasakan warga. Tapi ingat, secara bijak,” ujar Jendri.

Pernyataan tersebut merespons aksi pada 3 September 2026 yang menyuarakan keberatan terhadap pembahasan relokasi. Dalam pemberitaan mengenai aksi tersebut, warga Kawasi meminta pemerintah tidak membahas relokasi secara diam-diam dan datang langsung menemui mereka.

Jendri mengatakan, ia juga mendengar keluhan dari sejumlah warga Kawasi yang merasa terganggu dengan aksi tersebut, terlebih karena berlangsung ketika pemerintah sedang melakukan proses sosialisasi.

“Saya mendengar langsung dari beberapa warga Kawasi bahwa mereka merasa terganggu dengan aksi kemarin, apalagi berlangsung ketika pemerintah sedang melakukan sosialisasi. Jangan sampai aksi yang tujuannya menyampaikan aspirasi justru mengganggu warga lain yang sedang mengikuti proses dialog,” ujar Jendri.

Ia juga menyayangkan apabila penyampaian aspirasi sampai dilakukan dengan menaiki pagar kantor perusahaan. Menurutnya, cara tersebut tidak diperlukan dalam menyampaikan pendapat dan justru berpotensi menimbulkan persoalan baru di lapangan.

“Apalagi sampai naik-naik pagar kantor perusahaan. Kalau ingin menyampaikan aspirasi, sampaikan dengan cara yang tertib. Jangan sampai tindakan seperti itu justru menimbulkan ketegangan baru dan mengganggu ketenangan masyarakat,” tegasnya.

Jendri turut menyoroti keterlibatan WALHI dalam proses komunikasi di tingkat desa. Menurut informasi yang diterimanya, WALHI telah dua kali dipanggil untuk mengikuti pertemuan bersama Pemerintah Desa Kawasi, namun tidak hadir dalam forum tersebut.

“Kalau memang ingin terlibat dalam pembahasan dan memastikan aspirasi masyarakat didengar, ruang pertemuan sebenarnya sudah dibuka. WALHI sudah dua kali dipanggil dalam pertemuan bersama Pemdes, tetapi kalau tidak hadir kemudian muncul narasi bahwa tidak ada ruang dialog, ini yang perlu diluruskan,” katanya.

Selain soal komunikasi, Jendri menyoroti aspek prosedural dalam pelaksanaan aksi. Menurut informasi yang diterimanya, aksi di Kantor CSR PT Harita tidak didahului pemberitahuan kepada pihak kepolisian, baik Polsek maupun Polres setempat. “Kalau benar tidak ada pemberitahuan kepada kepolisian, ini tentu perlu dievaluasi. Hak menyampaikan pendapat tetap kita hormati, tetapi pelaksanaannya juga harus taat hukum,” tegasnya.

Jendri berharap perbedaan pandangan mengenai relokasi tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan di tengah masyarakat Kawasi. Menurutnya, warga tetap berhak menyampaikan sikap, tetapi masyarakat lainnya juga berhak mendapatkan ketenangan.

“Warga Kawasi berhak menyampaikan sikapnya, termasuk kalau ada yang menolak relokasi. Tetapi jangan sampai cara menyampaikannya membuat masyarakat semakin terpecah. Kawasi membutuhkan ruang dialog dan ketenangan, bukan provokasi,” tutup Jendri. (tim/red) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *