Jayapura, Papua – Badan Pekerja Pusat Komite Nasional Papua Barat (BPP-KNPB) secara resmi merilis pernyataan pers terkait dua insiden teror bom yang terjadi di Kantor Pusat KNPB di kawasan Kamp wolker, Waena, Kota Jayapura, yang digelar langsung di kontor pusat kompwolker 17/03/ 2026

Dalam rilis tersebut, KNPB menjelaskan bahwa insiden pertama terjadi pada 17 Januari 2026 sekitar pukul 03.16 WIT. Pelaku yang diduga orang tak dikenal (OTK) melakukan pelemparan bom rakitan jenis molotov ke area kantor.

Berdasarkan temuan di lokasi, terdapat barang bukti berupa satu jerigen bensin berisi sekitar 5 liter dan satu sarung tangan yang diduga digunakan pelaku. Setelah melakukan aksinya, pelaku disebut melarikan diri menggunakan mobil yang telah terparkir di sekitar lokasi.

Sementara itu, insiden kedua terjadi pada 16 Maret 2026 sekitar pukul 04.16 WIT. Dalam kejadian ini, bom dijatuhkan menggunakan drone dan meledak di depan kantor KNPB dengan jarak sekitar dua meter dari dinding bangunan.

Ledakan tersebut menyebabkan terbentuknya lubang di tanah serta menimbulkan kepanikan di kalangan warga sekitar dan anggota KNPB. Dari lokasi kejadian, ditemukan sejumlah barang bukti seperti potongan plat besi berwarna hitam, karton pembungkus, lakban, serta mur atau baut kecil yang diduga menjadi bagian dari bom.

KNPB menilai pola serangan tersebut menunjukkan adanya pihak-pihak dengan kemampuan operasional yang terorganisir. Mereka juga mengaitkan kejadian ini dengan kasus serupa yang sebelumnya terjadi di kantor media JUBI, yang hingga kini belum terungkap.

Selain itu, KNPB turut menyoroti kasus intimidasi terhadap seorang jurnalis Media Nadi Papua pada 17 Februari 2026, yang diduga keras berkaitan dengan laporan investigasi mengenai aktivitas tambang emas ilegal di Nabire, Papua Tengah.

Tidak hanya itu, KNPB juga menyinggung insiden penyiraman air keras terhadap aktivis HAM dari KontraS, Andire Yunus, pada 12 Maret 2026 yang menyebabkan korban mengalami luka serius.

Dalam pernyataannya, KNPB menilai rangkaian kejadian tersebut sebagai bentuk ancaman serius terhadap ruang demokrasi, keselamatan aktivis HAM, pekerja kemanusiaan, serta kebebasan pers di Papua dan Indonesia secara umum.

KNPB menegaskan, tindakan teror dan intimidasi tersebut bertentangan dengan berbagai ketentuan hukum nasional dan internasional, termasuk perlindungan Hak Asasi Manusia ( HAM ) sebagaimana diatur dalam UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta berbagai instrumen hukum internasional seperti Deklarasi HAM PBB dan Konvensi Jenewa.

Dalam rilisnya KNPB juga menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain menghentikan segala bentuk teror dan intimidasi terhadap pembela HAM dan jurnalis, mengusut tuntas pelaku teror bom dan penyiraman air keras, serta meminta adanya investigasi independen dari pihak internasional untuk mengungkap dugaan pelanggaran HAM di Papua.

Selain itu KNPB juga mendesak Polda Papua untuk segera mengambil langkah konkret dalam mengungkap pelaku di balik teror bom yang terjadi di kantor pusat mereka.
Pernyataan pers ini ditandatangani oleh Ketua Umum KNPB Agus Kossay dan Juru Bicara Nasional KNPB Ogram Wanimbo. (MnJ)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *