Namlea, Maluku – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru, Provinsi Maluku mencatat tonggak penting dalam pengelolaan aparatur pemerintahan. Bertempat di halaman Kantor Bupati Buru, Senin 10/08/2026, Bupati Buru Ikram Umasugi, didampingi Wakil Bupati Sudarmo dan Pj. Sekretaris Daerah Azis Tomia, secara resmi melantik dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada 1.951 ASN.

Pelantikan tersebut sekaligus dirangkaikan dengan penyampaian kepastian pembayaran Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) serta penyelesaian hak instansi untuk alokasi tahun anggaran 2025 dan 2026.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkab Buru dalam menyelesaikan hak kepegawaian sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di daerah.

Di tengah keterbatasan ruang fiskal daerah, Pemkab Buru bersama DPRD Kabupaten Buru juga berhasil memperoleh tambahan alokasi dana transfer dari Pemerintah Pusat sebesar Rp79,2 miliar, dan tambahan anggaran tersebut disebut merupakan hasil koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Buru dengan pemerintah pusat dan kementerian terkait. Tambahan transfer itu diharapkan dapat membantu memperkuat kemampuan keuangan daerah, termasuk dalam memenuhi kewajiban belanja dan hak-hak pegawai.

Dengan adanya tambahan anggaran tersebut, pemerintah daerah memiliki ruang yang lebih besar untuk menjaga stabilitas keuangan sekaligus mendukung keberlangsungan pelayanan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Dalam sambutannya, Bupati Buru Ikram Umasugi menyampaikan apresiasi kepada para tenaga honorer yang kini mendapatkan kepastian status sebagai PPPK Paruh Waktu.

Menurutnya, perubahan status tersebut harus diikuti dengan peningkatan tanggung jawab, disiplin, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

“Pelantikan hari ini adalah momen yang sangat dinantikan, sebuah bukti nyata dari kesetiaan Saudara-saudara untuk terus mengabdi di Kabupaten Buru. Ke depan, penegakan disiplin menjadi agenda utama pengelolaan kepegawaian. Sanksi dan penjatuhan hukuman akan dilaksanakan secara konsisten tanpa terkecuali bagi siapa saja yang melanggar,” Tegas Bupati.

Bupati juga menekankan sejumlah hal yang harus menjadi perhatian seluruh ASN dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Pertama, efisiensi anggaran dan efektivitas kerja. ASN diminta tetap memberikan pelayanan publik secara maksimal dengan menggunakan anggaran secara efisien dan tepat sasaran.

Kedua, tanggung jawab terhadap profesi. Setiap ASN dituntut memahami tanggung jawab serta konsekuensi dari status dan profesi yang telah dipilih.

Ketiga, ketahanan mental dan motivasi kerja. ASN diminta tetap bekerja secara optimal dan memberikan kontribusi terbaik bagi masyarakat meskipun menghadapi berbagai tantangan.

Keempat, etika birokrasi dan penggunaan media sosial. ASN diingatkan agar bijak dalam menggunakan media sosial serta menjaga integritas pribadi, keluarga, dan citra Pemerintah Kabupaten Buru.

Kelima, gotong royong dalam mewujudkan visi daerah, yakni Kabupaten Buru yang Berbudaya, Sejahtera, dan Religius (BERSERI).

Pengangkatan 1.951 PPPK Paruh Waktu dan penyelesaian hak keuangan pegawai diharapkan tidak hanya memberikan kepastian bagi aparatur, tetapi juga memberikan dampak terhadap aktivitas ekonomi masyarakat.

Kepastian pendapatan pegawai berpotensi meningkatkan daya beli rumah tangga dan mendorong perputaran ekonomi lokal, termasuk bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Namun, keberhasilan kebijakan tersebut tetap bergantung pada kemampuan pemerintah daerah dalam memastikan pembayaran hak pegawai berjalan tepat waktu, pengelolaan anggaran dilakukan secara transparan, serta disiplin dan kinerja ASN benar-benar meningkat.

Rangkaian pelantikan berlangsung khidmat dan ditutup dengan doa bersama. Jajaran pimpinan OPD dan Forkopimda Kabupaten Buru kemudian menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh ASN yang resmi menerima SK PPPK Paruh Waktu.

Reporter : JackM.
Editor : Elf.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *