Merauke, Papua Selatan – Komite Aksi Selamatkan Demokrasi dan Lingkungan Papua Selatan (KOMASDELING PAPSEL) menyampaikan sejumlah pandangan dan tuntutan terkait kondisi sosial masyarakat adat Papua bertepatan dengan peringatan Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia, 9 Agustus 2026.
Dalam pers rilis yang diterima media ini pada Minggu 09/08/2026, KOMASDELING PAPSEL mengangkat tema “Masyarakat Adat Papua dalam Cengkeraman Kapitalisme, Kolonialisme & Militerisme Indonesia”
KOMASDELING PAPSEL menyebut Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia ditetapkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui Resolusi 49/214 pada 23 Desember 1994 dan diperingati setiap 9 Agustus.
Dikatakanya, peringatan Hari Masyarakat Adat Sedunia menjadi momentum untuk kembali menyoroti berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat adat, termasuk persoalan hak atas tanah, sumber daya alam, demokrasi dan hak asasi manusia.
Dalam pernyataannya KOMASDELING PAPSEL mengaitkan kondisi masyarakat adat Papua dengan sejumlah peristiwa sejarah, mulai dari persoalan tanah adat, Operasi Trikora 1961, integrasi Papua pada 1963 hingga proses Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) 1969 yang mereka nilai bermasalah, selain itu menyoroti berbagai operasi keamanan yang menurut mereka berdampak terhadap masyarakat sipil Papua, termasuk dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang disebut berlangsung sejak masa Orde Baru hingga era Reformasi.
Soroti Otsus dan Pemekaran
Memasuki era Reformasi, KOMASDELING PAPSEL turut mengkritisi kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) dan pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) di Tanah Papua, yang dianggap kebijakan tersebut belum menyelesaikan persoalan mendasar yang dihadapi masyarakat adat Papua. Mereka bahkan menilai Otsus dan DOB berkaitan dengan kepentingan ekonomi serta akumulasi modal.
Selain persoalan politik dan pemerintahan, KOMASDELING PAPSEL menyoroti sejumlah persoalan lain, seperti dugaan pembunuhan di luar hukum, pembatasan ruang demokrasi, penangkapan aktivis, konflik agraria, pengungsian masyarakat sipil serta ketimpangan dalam bidang ekonomi, pendidikan dan kesehatan.
Konflik masyarakat adat dengan pihak investor terjadi di sejumlah wilayah Papua, termasuk wilayah suku Awyu di Boven Digoel, Malamoi di Sorong, suku Malind Anim dan suku Yei Nan di Merauke serta sejumlah wilayah lainnya. KOMASDELING PAPSEL menilai gelombang protes masyarakat adat tidak terlepas dari persoalan penguasaan tanah dan sumber daya alam untuk kepentingan industri dan investasi.
KOMASDELING PAPSEL menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah, antara lain meminta penghentian aktivitas PT Freeport Indonesia dan pengembalian hak kedaulatan rakyat, dan meminta pemerintah menghentikan operasi militer dan menarik pasukan organik maupun non-organik dari Tanah Papua, serta menghentikan proyek strategis nasional yang dinilai merugikan masyarakat adat. Sekaligus meminta penutupan perusahaan yang mereka sebut ilegal, menolak pembangunan batalyon dan Kodam TNI di Tanah Papua, serta menghentikan rencana pengembangan Blok Wabu, Blok Weiland, Blok Warim dan rencana pertambangan lainnya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga mendesak pemerintah memberikan akses seluas-luasnya kepada Komisi HAM PBB untuk meninjau situasi hak asasi manusia di Papua, dan penghentian operasi militer di sejumlah wilayah, antara lain Nduga, Intan Jaya, Puncak Jaya, Pegunungan Bintang, Maybrat, Yahukimo, Dogiyai dan Tolikara, serta menyerukan agar pihak yang mereka tuding sebagai pelanggar HAM diproses melalui mekanisme hukum, serta meminta pembukaan akses bagi jurnalis independen di seluruh Tanah Papua.
Sementara terkait konflik bersenjata dan pengungsian masyarakat sipil, mereka mendorong pemerintah menghentikan pendekatan militeristik dan membuka ruang dialog dengan melibatkan mediator independen, dan menyampaikan penolakan terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang mereka nilai berpotensi menimbulkan praktik rente, serta mendorong agar pemerintah memperkuat layanan pendidikan dan kesehatan gratis bagi masyarakat.
Pada bagian akhir pernyataannya, KOMASDELING PAPSEL menyerukan adanya penyelesaian politik melalui mekanisme yang mereka sebut sebagai hak menentukan nasib sendiri bagi bangsa West Papua.
Pers rilis tersebut ditandatangani oleh Komite Aksi Selamatkan Demokrasi dan Lingkungan Papua Selatan, dengan penanggung jawab aksi Martinus Yumame, di Almasuh, West Papua, pada 9 Agustus 2026.
Reporter : Melkias Obaipa.
Editor : Elf.









