Timika, Papua Tengah – Kisruh yang melibatkan sebagian mantan karyawan yang lebih dikenal sebutan Mogok Kerja (Moker), dengan Perseroan Terbatas Freeport Indonesia (PTFI) yang hingga kini tak berujung itu, mulai tercium aroma tak sedap dibalik tabir yang tersimpan sekian lama.
Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) karyawan Moker PTFI, Privatisasi & Kontraktor oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DRDK) Mimika, akhirnya menemukan adanya indikasi dan pràktek kejahatan di bidang Industrial melalui kajian dan analisa dengan mengacu pada ketentuan hukum, yang mana kemudian Pansus menemukan adanya indikasi pelanggaran pidana yang dilakukan PTFI selama ini dari sisi ketenagakerjaan.
“Regulasi hukum yang berlaku saat ini memungkinkan adanya sanksi pidana yang bersifat personal bagi pengambil keputusan di tingkat korporasi”. Ungkap Sekretaris Pansus Moker PTFI, Privatisasi & kontraktor Yanpieterson Laly, Rabu 04/04/2026.
Pansus menyoroti tindakan yang dilakukan oleh pihak PTFI, yang dinilai secara sepihak telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), yang terkesan tidak memiliki dasar atau acuan hukum dari sisi ketenagakerjaan serta melenceng dari Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Dan jika dalam temuan Pansus kemudia terbukti adanya keterlibatan unsur pimpinan perusahaan dalam mengambil keputusan ilegal, maka sanksi pidana tidak lagi hanya menyasar entitas korporasi, melainkan melekat pada individu tersebut.
Dikabarkan hingga kini Pansus telah menggelar dua kali Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Pekerja Freeport dan Pekerja Privatisasi & kontraktor yang melaksanakan Mogok Kerja sejak Tahun 2017, terdapat adanya laporan sementara yang terindikasi merupakan suatu rangkaian bukti yang mengarah kepada suatu Pelanggaran Pidana Ketenagakerjaan, Union Busting dilihat sebagai salah satu dasar dimana Union busting (pemberangusan serikat pekerja) adalah tindakan sistematis pengusaha atau manajemen untuk melemahkan, menghambat, atau membubarkan serikat pekerja. Praktik ini ilegal menurut UU No. 21 Tahun 2000 dan mencakup intimidasi, PHK sepihak, mutasi pengurus, atau pembentukan serikat tandingan.
Pansus akan terus mendalami materi para karyawan Moker, dan dipastikan kemudian tetap ditindak lanjuti, selain itu Tim investigasi akan menyisir data & Fakta-Fakta terkait kelengkapan-kelengkapan bukti pada permasalahan dimaksud dalam waktu dekat.
Tak hanya itu Pansus Moker juga akan melakukan langkah koordinasi ke Pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Papua sebagai tindak lanjut Kepengawasan tenaga Kerja atas adanya laporan dugaan Pelanggaran Norma Ketenagakerjaan melalui Nota Periksa I.
“Tim investigasi akan terus bekerja untuk mengungkap kebenaran dan memastikan bahwa hak-hak pekerja dihormati”. Tutupnya
Hingga berita ini diturunkan,pihak PTFI belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan keterangan resmi terkait langkah Pansus DPRK Mimika, sebagai representatif dan penyambung lidah masyarakat. (H-E)









