Kepulauan Aru – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kabupaten Kepulauan Aru secara resmi mendorong adanya penataan ulang Daerah Pemilihan (Dapil) untuk DPRD Provinsi Maluku. Seruan pemisahan Kepulauan Aru dari Dapil Maluku 6 (Maluku Tenggara, Kepulauan Aru, dan Kota Tual) adalah langkah krusial demi memastikan aspirasi masyarakat lokal terakomodasi secara optimal.
Ketua Cabang PMII Kabupaten Kepulauan Aru, Rahmat Nurdin Abdullah, menegaskan bahwa ketiadaan putra daerah asal Aru di kursi DPRD Provinsi periode 2019–2024 menjadi bukti nyata rapuhnya representasi politik saat ini. Menurutnya, penggabungan Aru dalam Dapil 6 membuat suara masyarakat seringkali kalah bersaing secara elektoral dengan wilayah lain yang memiliki kedekatan geografis berbeda.
“Kurangnya keterwakilan putra daerah di DPRD Provinsi menjadi alasan utama mengapa banyak suara masyarakat Aru tidak terakomodasi. Kami melihat adanya ketimpangan yang harus segera diperbaiki melalui pembentukan Dapil mandiri,” ujar Rahmat Nurdin Abdullah dalam keterangannya.
Rahmat menekankan bahwa tuntutan ini didasarkan pada prinsip keadilan pemilu dan kondisi sosiokultural masyarakat. Rahmat menjelaskan bahwa dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kepulauan Aru yang mencapai hampir setengah dari gabungan DPT Maluku Tenggara dan Kota Tual, sudah selayaknya Aru berdiri sebagai Dapil sendiri.
“Jika kita melihat integral wilayah dan jumlah penduduk, Kepulauan Aru sangat layak didorong untuk membentuk Dapil baru. Secara hitungan, kita mampu memenuhi syarat minimal kuota 3 kursi untuk DPRD Provinsi,” tambah Rahmat.
Selain faktor kependudukan, PMII juga menyoroti tingginya biaya operasional pemilu di wilayah kepulauan. Rahmat menilai baik penyelenggara maupun peserta politik menghabiskan anggaran besar karena tantangan geografis Aru yang luas. Dengan adanya Dapil baru, efektivitas kampanye dan pelayanan konstituen akan jauh lebih maksimal.
Atas dasar tersebut, Pengurus Cabang PMII Kabupaten Kepulauan Aru mendesak KPU Provinsi Maluku untuk mengedepankan ketaatan pada sistem pemilu proporsional. Rahmat mengajak seluruh elemen kepemudaan dan masyarakat Aru untuk bersatu dalam visi yang sama.
“Kami mengajak masyarakat, pemuda, dan seluruh unsur terkait untuk bersinergi mendorong pemisahan dari Dapil 6. Ini adalah perjuangan untuk memastikan nilai suara masyarakat Aru berbanding setara dengan hak pembangunan yang kita terima,” tutup Rahmat Nurdin Abdullah. (~sw)







