Sanana – Armin Soamole, Kuasa Hukum Plt Kepala Inspektorat Kepulauan Sula Kamarudin Mahdi, membantah tudingan mutasi Tenaga Medis RSUD Sanana Riskawati Gailea, yang merupakan Istri dari Muhammad Bimbi.
Pasalnya, mutasi tenaga medis RSUD Sanana Riskawati Gailea, tidak ada kaitannya dengan pemberitaan kasus dugaan korupsi Belanja Medis Habis Pakai (BMHP).
Menurut Armin, tuduhan yang disampaikan pihak tertentu tersebut tidak berdasar dan cenderung menggiring opini publik tanpa didukung bukti konkret.
”Kami menegaskan bahwa mutasi ASN merupakan kewenangan internal pemerintah daerah berdasarkan kebutuhan organisasi dan pelayanan publik, bukan karena faktor pribadi ataupun pemberitaan media,” tegas Armin Soamole kepada wartawan. Selasa (12/5/2026).
Armin bilang, jika mengaitkan mutasi seorang ASN dengan pemberitaan dugaan korupsi, merupakan asumsi sepihak yang tidak memiliki dasar hukum maupun fakta objektif.
“Jangan semua kebijakan administratif kemudian dipelintir seolah-olah ada unsur balas dendam atau intervensi tertentu. Itu tuduhan serius dan harus dibuktikan,” tegasnya.
Armin juga menegaskan bahwa, hingga saat ini belum ada putusan pengadilan maupun penetapan hukum yang menyatakan Kamarudin Mahdi terlibat dalam tindak pidana korupsi BMHP sebagaimana yang ramai diberitakan.
Karena itu, menurut dia, semua pihak seharusnya tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan tidak membangun opini yang dapat mencemarkan nama baik seseorang.
“Klien kami menghormati seluruh proses hukum yang berjalan. Namun perlu dipahami, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan hukum dan tidak boleh dihakimi melalui opini publik,” ujarnya.
Terkait tudingan adanya intervensi Bupati Kepulauan Sula dalam mutasi tersebut, Armin menilai pernyataan itu terlalu prematur dan sarat muatan politis.
“Kami melihat ada upaya membangun narasi liar yang mengarah pada pembunuhan karakter terhadap klien kami maupun pihak-pihak tertentu di pemerintahan daerah,” katanya.
Armin menambahkan, apabila ada pihak yang merasa keberatan terhadap kebijakan mutasi ASN, maka mekanisme penyelesaiannya telah diatur dalam ketentuan administrasi pemerintahan dan kepegawaian, bukan dengan menggiring opini melalui media.
“Kami meminta semua pihak menahan diri dan tidak menyebarkan tuduhan tanpa dasar yang jelas. Jika ada dugaan pelanggaran hukum, silakan tempuh jalur hukum yang benar,” pungkasnya. (dn)









