Timika, Papua Tengah – Kami meminta Kapolres Mimika agar dapat menyampaikan secara terbuka dan transparan kepada publik, terkait perkembangan proses hukum perkara Jembatan Waa Banti di Distrik Tembagapura, yang sebelumnya ditangani Unit Tipikor Polres Mimika.
Demikian disampaikan salah satu tokoh pemuda Kabupaten Mimika Edoardus Rahawadan melalui penyataan resmi yang diterimah media ini pada Kamis 15/05/2026.
Menurut Edoardus, perkara tersebut sebelumnya telah masuk dalam tahap penyidikan dan bahkan telah disampaikan kepada publik melalui pemberitaan media oleh Kapolres Mimika sendiri dengan dua poin penting, yakni
- Sebanyak 6 saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan.
- Dalam proses pemeriksaan, keenam saksi disebut bersikap kooperatif.
Namun hingga saat ini, publik belum memperoleh penjelasan resmi terkait perkembangan lanjutan penanganan perkara tersebut.
“ Kami meminta Kapolres Mimika menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Kalau kasus itu masih berlanjut, maka prosesnya sudah sampai di mana, tetapi kalau kasus tersebut tidak dilanjutkan, maka apa alasannya, ini penting agar publik mengetahui secara jelas perkembangan penanganannya”. Tegas Edoardus.
Ia menegaskan bahwa, permintaan tersebut bukan merupakan bentuk tekanan, melainkan bagian dari hak masyarakat untuk memperoleh informasi atas penegakan hukum yang dilakukan oleh institusi kepolisian sebagai lembaga negara.
“ Ini amanat undang-undang, bukan karena saya mau tegas kepada Polres Mimika, dan dalam hal ini Kapolres perlu menyampaikan secara terbuka kepada publik”. Harapnya.
Dikatakanya, selaku warga masyarakat dirinya berharap dan meminta agar keterbukaan informasi tersebut sejalan dengan ketentuan hukum sebagaimana diamanatkan dalam,
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 13 dan Pasal 14 yang mengatur tugas Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat secara profesional dan transparan.
- Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang menegaskan bahwa penyidikan harus dilakukan secara profesional, prosedural, transparan, dan akuntabel.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi publik secara benar, jujur, dan tidak diskriminatif, termasuk informasi mengenai penanganan perkara yang menjadi perhatian publik sepanjang tidak menghambat proses hukum.
Edoardus berharap Polres Mimika dapat memberikan penjelasan resmi sehingga tidak menimbulkan isu serta spekulasi di tengah masyarakat terkait keberlanjutan penanganan kasus tersebut.(tMp).







