Timika, Papua Tengah – Law Firm Golda secara komitmen terus berupaya untuk memberikan bantuan hukum kepada para tahanan yang kini sedang menjalani masa tahananya pada Lapas Kelas IIB Mimika.

Demikian disampaikan Hendra Jamlaay, S.H, selaku Direktur Law Firm Golda kepada media ini di ruang kerjanya jalan WR.Supratman Timika Sabtu 16/05/2026.

Ia menyampaikan, setelah secara rutin mendatangi Lapas Timika guna memberikan penguatan serta pendampingan hukum maka pihaknya juga telah memgidentifikasi para tahanan sesuai perkara yang dihadapi, dan saat ini pihaknya telah mengantongi 10 nama tahanan dengan perkara yang berbeda dan kemudian akan ditindaklanjuti sesuai mekanidme hukum dan tata cara yang ada secara gratis tanpa pungutan biaya.

“Setelah dilaksanakan konsultasi hukum sebanyak 3 (tiga) kali di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Timika,10 (sepuluh) tahanan mengajukan Permohonan Bantuan Hukum kepada Law Firm Golda untuk mendampingi di persidangan nanti”. Ungkapnya.

Dikatakanya, 10 tahanan tersebut dibantu secara gratis demi mendapatkan kepastian hukum, selain itu secara administrasi pihaknya menyampaikan sejumlah ketentuan dasar dan kebutuhan yang dibutuhkan dari sisi administrasi, sekaligus turut memberikan pemahaman dan sosialisasi terkait kesiapan mental dan tata cara dalam mengikuti persidangan nantinya.

“Permohonan yang diajukan dilengkapi dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau Kartu Bantuan Sosial lainnya, untuk mendapat bantuan hukum secara gratis dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung”. Tandasnya.

Selain 10 tahanan yang sudah teregistrasi oleh pihak Law Firm Golda saat ini, masih ada tahanan lain yang sedang dalam tahapan konsultasi dan pendampingan hukum secara rutin termasuk tahanan yang sedang menjalani proses persidangan, dan yang akan meningkatkan perkara pada jenjang yang lebih lanjut sesuai tingkat kepuasan dan tidak dalam menerima hasil keputusan sidang.

“Pendampingan hukum terus dilakukan secara berkelanjutan dan tidak terbatas hanya pada tahanan yang belum sidang, tetapi juga kepada tahanan yang sudah dalam proses sidang dan yang mengajukan banding maupun kasasi”. Tambahnya.

Selain itu Law Firm Golda bukan hanya melakukan pendampingan dan konsultasi, namun sesuai rencana dalam waktu dekat akan digelar penyuluhan hukum pada awal di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Timika. (tMp)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *