Nabire, Papua Tengah – Badan Pengurus Wilayah Komite Nasional Papua Barat (BPW-KNPB) Wilayah Nabire menyampaikan pernyataan sikap dalam konferensi pers yang digelar di Nabire, Papua Tengah, Rabu, 30/09/2026.

Konferensi pers tersebut digelar dalam rangka memperingati 64 tahun Perjanjian Roma dengan mengangkat tema “Papua Zona Darurat Militer dan Kemanusiaan Segera! Tinjau Perjanjian Roma dan Berikan Hak Penentuan Nasib Sendiri untuk Kemerdekaan Papua Barat.”

Dalam pernyataannya, KNPB Nabire menyoroti sejarah penyelesaian sengketa wilayah Papua Barat pada awal 1960-an, khususnya Perjanjian New York 15 Agustus 1962 serta berbagai perkembangan politik dan administrasi setelahnya.

Berdasarkan dokumen Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Perjanjian New York 1962 mengatur pengalihan administrasi wilayah West New Guinea dari Belanda kepada UNTEA, sebelum kemudian dialihkan kepada Indonesia. Perjanjian tersebut juga memuat ketentuan mengenai pelaksanaan hak penentuan nasib sendiri melalui Act of Free Choice sebelum akhir 1969.

KNPB juga menyatakan bahwa, rakyat Papua tidak dilibatkan secara langsung sebagai pihak dalam perjanjian-perjanjian tersebut. Organisasi tersebut juga mempertanyakan proses pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) 1969 dan menilai proses tersebut tidak memenuhi prinsip satu orang satu suara.

Selain itu, persoalan sejarah tersebut dengan situasi politik, keamanan, kemanusiaan, serta pengelolaan sumber daya alam di Papua saat ini.

Dalam pernyataan sikapnya, KNPB turut menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah Indonesia, Belanda, Amerika Serikat, dan PBB.

Pertama, KNPB meminta pihak-pihak yang disebut dalam pernyataannya bertanggung jawab terhadap persoalan yang menurut mereka muncul sebagai dampak dari kesepakatan politik mengenai Papua.

Kedua, KNPB meminta persoalan Papua dibuka untuk penyelesaian melalui mekanisme internasional serta menyerukan penghentian operasi militer yang menurut mereka berdampak terhadap masyarakat sipil.

Ketiga, KNPB meminta adanya mekanisme penyelesaian konflik yang melibatkan pihak internasional sebagai mediator. Mereka juga menyerukan agar akses bagi lembaga kemanusiaan internasional dan pemantau independen dibuka untuk melihat langsung kondisi di wilayah konflik Papua.

Bukan hanya itu, KNPB juga menyatakan penolakan terhadap sejumlah kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan pendataan masyarakat Papua, pengungsi, serta persoalan hak asasi manusia.

Menurut KNPB, pihaknya menyerukan penghentian apa yang mereka sebut sebagai genosida, ekosida, dan etnosida di Papua serta menolak dialog yang hanya melibatkan pemerintah Indonesia. KNPB menginginkan proses perundingan yang dimediasi oleh pihak internasional.

Dalam tuntutan lainnya, KNPB meminta Belanda, Amerika Serikat, PBB, dan pihak terkait meninjau kembali Perjanjian New York 1962 dan apa yang mereka sebut sebagai Perjanjian Roma 1962, terutama terkait pelaksanaan hak penentuan nasib sendiri masyarakat Papua.

KNPB juga menyerukan agar dilakukan referendum ulang bagi rakyat Papua Barat untuk menentukan masa depan politiknya.

Dalam pernyataan tersebut, KNPB menyampaikan apresiasi kepada negara-negara Melanesia yang tergabung dalam Melanesian Spearhead Group (MSG) dan Pacific Islands Forum (PIF) atas perhatian mereka terhadap persoalan Papua serta dukungan terhadap akses pemantauan internasional.

Sementara itu, terkait sejarah Perjanjian New York, dokumen resmi PBB mencatat bahwa perjanjian tersebut ditandatangani oleh Indonesia dan Belanda pada 15 Agustus 1962 di New York. Majelis Umum PBB kemudian mengadopsi Resolusi 1752 (XVII) pada 21 September 1962 untuk mengambil catatan atas perjanjian tersebut dan memberikan mandat kepada Sekretaris Jenderal PBB terkait pelaksanaannya.

KNPB Nabire menegaskan bahwa pernyataan sikap tersebut merupakan bagian dari agenda mereka dalam memperingati 64 tahun peristiwa yang mereka nilai masih berkaitan dengan persoalan politik Papua hingga saat ini.

Pernyataan sikap tersebut ditutup dengan seruan agar persoalan Papua diselesaikan melalui mekanisme politik dan kemanusiaan yang melibatkan pihak-pihak yang dianggap relevan.

Pernyataan tersebut ditandatangani di Nabire, 30 September 2026, oleh Jeckshon Adii selaku Ketua I BPW-KNPB Nabire dan Ando Douw selaku bidang diplomasi. Pada tingkat nasional, pernyataan tersebut mencantumkan nama Agus Kossay selaku Ketua Umum KNPB.

Reporter : Melkias Obaipa.
Editor : Elf.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *