TIDORE – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan resmi memulai pembahasan Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwali) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Sumber Daya Genetik Tanaman Pala dan Cengkeh. Langkah strategis ini dibuka oleh Asisten 1/ Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra, Rudi Ipaenin, S.STP, MH,, serta dipandu langsung oleh Kepala Bagian Hukum, Abukasim Faruk, pada Selasa (29/9/2026) di Ruang Rapat Kantor Walikota.
Rapat yang berlangsung dinamis ini merupakan tindak lanjut dari Surat Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 000.1.5/689/01/2026 tertanggal 23 September 2026. Pertemuan ini menghadirkan jajaran Lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti Staf Ahli Walikota, Bapperida, Dinas Pertanian, DLH, PTSP, BPKAD, Disperindagkop, Bagian Organisasi, Dinas P3A, Satpol PP, Bagian Tapedi, Dinas Pangan, Dinas PMD, Dinas Perkim, Dinas Pariwisata, akademisi dari Universitas Nuku, hingga Joujau Kesultanan Tidore.
Provincial Coordinator (PC) Proyek CDCSUI Provinsi Maluku Utara, Hamka Karepesina, menyampaikan apresiasinya atas respon cepat Pemkot Tidore. Menurutnya, percepatan pembahasan regulasi ini menunjukkan komitmen luar biasa (awareness) Pemkot Tidore Kepulauan dalam menjaga identitas daerah sebagai titik nol jalur rempah dunia. Rancangan Perwali ini harus memutuskan ruang lingkup materi teknis yang akan didorong dalam batang tubuh perwalinya apa saja yang perlu diatur.
“Perwali ini dirancang agar sejalan dengan tujuan utama Program Crop Diversity Conservation Sustainable use in Indonesia (CDCSUI) kerja sama FAO, GEF, dan Kementerian Pertanian melalui BRMP Biogen,” tegas Hamka.
Langkah ini memperkuat deklarasi pencanangan kawasan pelestarian pala dan cengkeh yang sebelumnya dipimpin oleh Sekda Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo, saat menerima kunjungan lapangan pejabat tinggi FAO dan GEF pada Selasa (22/9/2026).
Dalam forum pembahasan, sempat terjadi perdebatan konstruktif mengenai penentuan nomenklatur. Kepala Dinas Pertanian Kota Tidore Kepulauan, Fauzi Robo, menjelaskan bahwa opsi penggunaan kata “rempah” sempat diusulkan agar cakupannya lebih luas dan tidak terkesan hanya menjadi urusan dinas pertanian semata.
Namun, demi asas kepastian hukum dan efektivitas implementasi teknis, forum sepakat untuk memfokuskan aturan ini secara eksplisit pada pala dan cengkeh.
JouJau Kesultanan Tidore, Ishak Naser, menegaskan pentingnya kejelasan objek hukum dalam hierarki Perwali sebagai regeling (aturan teknis) paling bawah.
“Agar memiliki kepastian hukum serta aspek konservasi in situ maupun ex situ berjalan efektif, objek hukumnya harus spesifik. Jika diatur untuk pala dan cengkeh, cantumkan secara eksplisit. Dimensi ‘pengelolaan’ di dalamnya mencakup pemanfaatan dan pengembangan yang secara otomatis tetap melibatkan lintas sektor dan OPD terkait,” jelas Ishak Naser.
BRMP Maluku Utara, Chris Sugihono menyabut baik masukan tersebut dan mengonfirmasi bahwa dasar ilmiah dari penyusunan aturan ini memang bertumpu pada hasil identifikasi keragaman genetik cengkeh dan pala di Tidore yang melimpah.
“Spirit awal kami memang berangkat dari hasil eksplorasi keanekaragaman genetik cengkeh dan pala. Penetapan nama yang spesifik ini juga memiliki preseden hukum yang baik di Maluku Utara, seperti halnya Peraturan Daerah di Pulau Morotai yang secara khusus melindungi Kelapa Bido,” ujar Chris.
Adapun komoditas rempah lainnya seperti kayu manis, jahe, dan vanili nantinya dapat diwadahi melalui Peraturan Daerah (Perda) tersendiri.
Penyusunan Perwali ini memiliki pijakan hukum nasional dan internasional yang sangat kuat dalam menjaga kedaulatan plasma nutfah lokal yakni :
-
UU No. 4 Tahun 2006 (Pengesahan ITPGRFA / Perjanjian Mengenai Sumber Daya Genetik Tumbuhan untuk Pangan dan Pertanian): Menjadi landasan konservasi dan pemanfaatan berkelanjutan keanekaragaman hayati tumbuhan guna mendukung ketahanan pangan dan kelestarian lingkungan.
-
UU No. 11 Tahun 2013 (Pengesahan Protokol Nagoya): Memberikan kepastian hukum terkait akses pada sumber daya genetik dan pembagian keuntungan yang adil dan seimbang (abs – access and benefit-sharing) atas pemanfaatan sumber daya genetik plasma nutfah lokal Tidore.
Hingga pembahasan terakhir, penajaman materi baru menyentuh Pasal 4 yang mengatur terkait Ruang Lingkup. Sebagai langkah tindak lanjut, koordinasi intensif akan segera dilakukan dengan pihak Dinas Pertanian untuk memastikan keanggotaan Tim Kecil serta menuntaskan rumusan pasal-pasal lanjutan sesuai dengan prosedur dan tahapan yang telah ditetapkan.
“Materi ini berkaitan erat dengan hal-hal teknis di lapangan, sehingga pendalaman dan analisis kembali memang lebih tepat dirumuskan oleh tim kecil teknis,” Tutup Kabag Hukum, Abukasim Faruk. (Tim/Red)











