Timika, Papua Tengah – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika dengan merujuk pada Perundang-undangan yang berlaku telah melaksanakan pelepasan kepada sejumlah Narapidana pada tanggal 26 dan 27 Mei 2026.
Demikian disampaikan Kalapas Kelas IIB Timika Hernowo kepada media ini pada Kamis 28/05/2026.
“Lapas Timika melaksanakan pembebasan melalui program Pembebasan Bersyarat (PB) kepada Adrianus Teturan, Arbain Akbar, Mohamad Ghalib Warbal. Sementara untuk tanggal 27 Mei 2026 dan 28 Mei 2026, Lapas Timika juga melaksanakan pembebasan bebas murni kepada dua Narapidana lain yaitu, Ignasius Setitit, Martinus E. Lasol”. Ungkapnya.
Selaku Kalapas Timika Hernowo berharap kepada kelima Narapidana yang baru saja bebas dalam menjalani hukumanya, agar dapat mengevaluasi diri secara pribadi sehingga msmpu membangun hidup baru yang baik.
“Harapan Kalapas setelah warga binaan bebas dari Lapas Timika, agar dapat kembali menjadi pribadi yang lebih baik, mampu beradaptasi di tengah masyarakat, serta tidak mengulangi tindak pidana lagi”. Harapnya.
Ditambahkanya, setiap Narapidana yang sudah dibebaskan secara hukum agar dapat melihat masa lalu sebagai sebuah langkah hidup yang salah, dan mampu untuk dapat memperbaiki dengan caranya sendiri.
“Jadikan masa pembinaan di Lapas Timika sebagai pelajaran berharga untuk memperbaiki diri, membangun kehidupan yang mandiri, bekerja dengan baik, serta menjaga hubungan harmonis dengan keluarga dan lingkungan, dan menjadi contoh positif dan sukses setelah kembali ke masyarakat”. Tutupnya (tMp)








