Timika, Papua Tengah – Penyalahgunaan operasional penerbangan bersubsidi rute Timika–Nduga dengan mengutamakan barang titipan pedagang daripada penumpang resmi dinilai merugikan hak masyarakat dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Demikian ditegaskan Edoarsus Rahawadan, Pemerhati Transportasi Wilayah Nduga sekaligus Ketua Umum Pemuda Kei Kabupaten Mimika, Papua Tengah dalam pernyataan rrsminya yang diterimah media ini pada Kamis 18/06/2026.
Menurut Edoarsus, tujuan utama pemberian subsidi pemerintah adalah menjamin konektivitas dan mobilitas warga di wilayah terpencil seperti Nduga, bukan untuk layanan angkutan barang komersial atau titipan.
“Pesawat bersubsidi rute Timika–Nduga harus diprioritaskan untuk penumpang dan batas bagasi pribadi yang ditetapkan operator. Dilarang keras menerima barang titipan milik pedagang secara berlebihan atau mengorbankan tempat duduk penumpang. Jika hal ini dibiarkan, masyarakat yang berhak justru terhalang akses,” Tegasnya.
Ia menambahkan, praktik tersebut telah mengurangi kuota tempat duduk, memperlambat jadwal, serta menyalahgunakan dana subsidi yang bersumber dari keuangan negara.
“Pernyataan saya didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (Pasal 104), Menyatakan angkutan udara perintis/subsidi diselenggarakan untuk melayani kebutuhan masyarakat, menghubungkan daerah tertinggal, dan menjamin aksesibilitas, bukan untuk keuntungan komersial semata.” Paparnya.
Selain itu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 79 Tahun 2017 menegaskan pemisahan tegas antara layanan penumpang bersubsidi dan layanan kargo komersial. Subsidi hanya diberikan untuk tarif penumpang dan bagasi pribadi sesuai batas berat; barang titipan tidak termasuk dalam kategori ini, dan peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 9 Tahun 2016: Mengatur bahwa rute perintis memiliki prioritas utama melayani penumpang. Pengangkutan barang hanya terbatas sebagai bawaan pribadi, bukan barang usaha atau titipan pihak ketiga.
Bukan hanya itu, ada pula peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 8 Tahun 2021, yang menetapkan perhitungan tarif subsidi khusus untuk penumpang, sehingga tidak berlaku untuk layanan angkutan barang komersial. Di lain sisi peraturan Kepabeanan, Barang titipan diklasifikasikan sebagai barang non-pribadi, sehingga tidak dapat diangkut menggunakan fasilitas subsidi penumpang dan wajib mengikuti prosedur kargo resmi.
Edoarsus juga mengingatkan bahwa, penyimpangan ini dapat mengakibatkan, Berkurangnya kesempatan warga mendapatkan tiket terjangkau, Pemborosan keuangan negara, Risiko keamanan dan keselamatan penerbangan akibat beban muatan tidak sesuai standar.
Dibagian akhir pernyataanya Edoardus berharap perhatian dan monitoring pihak kementerian perhubungan serta Pemda setempat atas praktik yang tidak sesuai dengan aturan dasar penerbangan yang telah dilakukan serta merugikan masyarakat tersebut.
“Kemenhub dan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melakukan pengawasan ketat di rute Timika–Nduga, Operator penerbangan mematuhi ketentuan batas bagasi dan menolak barang titipan komersial, dan Pemerintah daerah memantau pelaksanaan subsidi agar tepat sasaran dan berikan sanksi tegas bagi pihak yang terbukti menyalahgunakan fasilitas negara.” Tegasnya. (tMp).








