Nabire, Papua Tengah – Hembusan isu tentang “gunung emas” di Kabupaten Dogiyai,Provinsi Papua Tengah saat ini akhirnya kembali mencuat di tengah masyarakat dan menjadi perbincangan publik.
Walau demikian kekhawatiran dan langkah antisipasi masyarakat adat setempat yang juga merupakan pemilik hak ulayat kini srmakim meningkat, menyusul adanya aktivitas tambang emas ilegal dan wacana serta rencana investasi tambang skala besar di kawasan Gunung Weyland. Selain itu wilayah yang dipersoalkan tersebut berada di kawasan adat Tota Mapiha, salah satu wilayah adat penting di Kabupaten Dogiyai, Provinsi Papua Tengah.
Menurut Oya Pigome yang juga merupakan Ketua DPW Partai Ummat Provinsi Papua Tengah, kehadiran aktivitas tambang, baik yang ilegal maupun rencana investasi besar, dinilai mengancam kelangsungan hidup, budaya, dan sumber daya alam masyarakat adat setempat.
“Gunung Weyland bukan sekadar gunung, itu adalah sumber air, tempat leluhur, dan dapur kehidupan kami. Kalau dirusak, maka habislah masa depan anak cucu kami,” Ujar Oya saat ditemui di Nabire, Rabu 23/07/2026.
Menurut ketua DPW Partai Ummat Provinsi Papua Tengah Oya Pigome, Masyarakat menyebut istilah “gunung emas” bukan sebagai harapan kekayaan, melainkan sebagai simbol ancaman baru yang datang ke tanah mereka.
Oya menjelaskan, terdapat dua persoalan utama yang saat ini menjadi perhatian masyarakat adalah aktivitas tambang emas ilegal yang diduga sudah mulai masuk ke beberapa titik di lereng Gunung Weyland, serta rencana investasi tambang skala besar yang informasinya mulai beredar di tingkat kampung, namun belum pernah disosialisasikan secara terbuka kepada pemilik hak ulayat, di lain sisi warga khawatir apabila tidak ada kejelasan serta pelibatan masyarakat adat sejak awal, maka konflik lahan dan kerusakan lingkungan tidak dapat dihindari.
Oya Pigome yang juga dikenal sebagai salah satu tokoh muda Meepago menilai pemerintah harus hadir dengan pendekatan keadilan, bukan sekadar bantuan.
“Papua tidak butuh belas kasihan, tetapi keadilan distribusi. Efisiensi dan pembangunan harus diukur dengan standar biaya hidup dan geografis Papua. Harga di Jawa dan Papua beda, begitu juga dampak tambang di sini,” Tegasnya.
Ia meminta agar setiap kebijakan investasi di Dogiyai wajib melalui mekanisme FPIC (Free, Prior, and Informed Consent) atau persetujuan tanpa paksaan dari pemilik hak ulayat.
Oya berharap apabila terdapat aktivitas maupun rencana investasi di wilayah tersebut, pemerintah dapat membuka ruang dialog antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat adat sebelum keputusan apa pun diambil.
“Kami jaga tanah karena itu warisan. Bukan untuk dijual, tapi untuk dijaga untuk 100 tahun ke depan,” Tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Dogiyai maupun Pemerintah Provinsi Papua Tengah terkait perizinan dan pengawasan di kawasan Gunung Weyland.
Reporter : Melkias Obaipa.
Editor : Elf.









