Ambon – Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kota Ambon menyampaikan sikap tegas menyikapi insiden ujaran rasisme bernada sara yang ditujukan kepada warga Maluku khususnya dan Indonesia Timur pada umumnya dalam peristiwa konflik di Matraman, Jakarta beberapa waktu lalu.
Ketua Umum PC IMM Kota Ambon, Basyir Tuhepaly, mengecam keras ucapan menghina yang menyebut warga Maluku dengan sebutan “monyet”. Menurutnya, tindakan rasisme tersebut telah mencederai kehormatan dan harga diri masyarakat Maluku.
“Kalau kita dianggap ‘monyet’ oleh oknum warga Jakarta, maka berikan kekuatan Federasi kepada Maluku di bawah NKRI. Dari rasis ke federasi. Ini bukan ajakan memisahkan diri, ini adalah bentuk protes karena harga diri kami diinjak,” tegas Basyir dalam keterangan resminya, Jum’at (31/7/2026).
Sebagai bentuk protes sosial dan konstitusional, PC IMM Kota Ambon mengimbau seluruh masyarakat Maluku untuk menahan diri dari mengibarkan bendera Merah Putih hingga ada tindak lanjut resmi dari pemerintah pusat.
“Kami meminta kepada warga Maluku untuk menahan diri. Jangan kibarkan bendera Merah Putih terlebih dahulu sebelum Presiden Republik Indonesia memberikan klarifikasi resmi terkait diksi ‘monyet’ untuk orang Ambon dalam kejadian konflik Matraman, Jakarta,” tegas Basyir.
Ia menambahkan bahwa imbauan ini bukanlah tindakan desersi kebangsaan, melainkan alarm agar negara hadir memberikan jaminan kepastian hukum, rasa aman, serta perlindungan bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi.
PC IMM Kota Ambon juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat Maluku terkait simbol kebangsaan.
“Kami meminta kepada Warga Maluku untuk menahan diri. Jangan kibarkan Bendera Merah Putih terlebih dahulu sebelum Presiden Republik Indonesia memberikan klarifikasi resmi terkait diksi ‘monyet’ untuk orang Ambon dalam kejadian konflik Matraman Jakarta,” ujar Basyir.
Basyir menegaskan, imbauan ini merupakan bentuk protes konstitusional. Tujuannya agar negara hadir dan memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi.
Lebih lanjut, Basyir mengingatkan sejarah panjang kontribusi Maluku terhadap keberadaan Republik Indonesia. Oleh karena itu, ia mendesak aparat penegak hukum untuk tidak membiarkan tindakan diskriminatif berlalu tanpa konsekuensi hukum.
PC IMM Kota Ambon menuntut:
-
Sikap Resmi Presiden: Memberikan klarifikasi dan perhatian langsung terhadap insiden ujaran rasisme yang menimpa warga Maluku.
-
Penegakan Hukum Tegas: Meminta aparat kepolisian menindak para pelaku ujaran rasisme sesuai dengan UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
-
Menjaga Kondusivitas: Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak mudah terpancing provokasi dan tetap menyalurkan aspirasi melalui jalur hukum serta dialog konstruktif.
“Maluku adalah bagian dari NKRI sejak awal. Kami menuntut Presiden bersuara, aparat menindak pelaku ujaran rasis sesuai UU No.40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, dan masyarakat menjaga persatuan,” pungkasnya. (~sw)











