Nabire, Papua Tengah – Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Meepago menggelar aksi damai di Kabupaten Nabire, Papua Tengah, pada Sabtu,15/08/2026. Aksi tersebut bertepatan dengan peringatan 64 tahun Perjanjian New York Agreement yang ditandatangani pada 15 Agustus 1962.

Massa aksi membawa sejumlah spanduk dan pamflet yang berisi kritik terhadap Perjanjian New York Agreement serta situasi politik dan kemanusiaan di Papua. Salah satu spanduk utama bertuliskan “Protes Terhadap Perjanjian Sepihak New York Agreement 15 Agustus 1962” dan memuat seruan mengenai kondisi Papua yang mereka sebut sebagai zona darurat militer dan krisis kemanusiaan.

Laporan media lokal menyebutkan bahwa massa KNPB berkumpul di sejumlah titik di Nabire, termasuk Wadio dan kawasan Pasar Karang. Massa kemudian menyampaikan orasi dan membawa berbagai poster yang memuat aspirasi politik, kemanusiaan, lingkungan, serta persoalan masa depan Papua.

Perjanjian New York Agreement merupakan kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dan Kerajaan Belanda mengenai West New Guinea (West Irian) yang ditandatangani di New York pada 15 Agustus 1962. Dokumen resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa mencatat bahwa kesepakatan tersebut berkaitan dengan penghentian permusuhan serta pengaturan peralihan administrasi wilayah melalui United Nations Temporary Executive Authority (UNTEA).

Dalam aksi di Nabire, KNPB menyampaikan keberatan terhadap proses sejarah tersebut. Mereka menilai masyarakat Papua tidak ditempatkan sebagai pihak utama dalam proses penentuan masa depan wilayah Papua dan kembali mengangkat persoalan Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) 1969.

Selain persoalan sejarah politik, aksi tersebut juga menyoroti kondisi masyarakat sipil di tengah konflik, persoalan lingkungan, pengelolaan sumber daya alam, serta hak masyarakat Orang Asli Papua.

KNPB juga menyampaikan tuntutan yang berkaitan dengan perlindungan masyarakat dan lingkungan, termasuk penolakan terhadap sejumlah rencana eksploitasi sumber daya alam dan proyek yang menurut mereka berpotensi merugikan masyarakat Papua.

Aksi tersebut sekaligus menjadi ruang bagi peserta untuk menyampaikan aspirasi mengenai hak penentuan nasib sendiri bagi Papua. Tuntutan tersebut merupakan posisi politik KNPB dan perlu dibedakan dari fakta sejarah yang tercatat dalam dokumen resmi internasional.

Reporter : Obed Obaipa.
Editor : Elf.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *