Timika, Papua Tengah – Sedikitnya 230 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika menerima remisi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin 17/08/2026.

Upacara penyerahan remisi dipimpin Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong usai upacara peeingatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Lapas kekas IIB Mimika, dan dihadiri Ketua DPRK Mimika Primus Natikapereyau, Pj Sekda Mimika Abraham Kateyau, Kapolres Mimika AKBP Alredo Agustinus Rumbiak, jajaran Forkopimda, pimpinan OPD, serta para pejabat Lapas Timika.

Emanuel Kemong dalam kesempatan tersebut membacakan sambutan tertulis Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Agus Andrianto. Menteri Agus Andrianto menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara terhadap warga binaan yang telah mengikuti proses pembinaan dengan baik sekaligus bagian dari upaya reintegrasi sosial, selain itu secara nasional, pemerintah memberikan remisi umum kepada 173.706 narapidana dan pengurangan masa pidana kepada 1.085 anak binaan dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Kemong berpesan, kiranya warga binaan yang bebas agar dapat menjadikan momentum tersebut sebagai awal kehidupan baru dan kembali berbaur dengan masyarakat, dan mampu beradaptasi ke depan yang lebih baik.

“Terima kasih kepada Lapas yang membina warga binaan. Selaku perwakilan pemerintah, saya berpesan kepada warga binaan, setelah bebas jangan lagi kembali ke tempat ini, tetapi berbaur dengan masyarakat,” Ungkapnya.

Selaku pemerintah daerah Emanuel Kemong menyampaikan, pihaknya akan terus mendorong program pembinaan yang produktif, penguatan ketahanan pangan, kemandirian ekonomi, dan pengembangan sumber daya manusia secara baik dan berkelanjutan.

Reporter : 01NMP.
Editor : Elf.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *