Kawasi, Halmahera Selatan – Pemerintah Desa Kawasi meminta seluruh pihak menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi sekaligus menjaga keselamatan, ketertiban, dan kelancaran pelayaran di perairan Kawasi. Pemdes menilai setiap keberatan terhadap aktivitas kapal dan tongkang sebaiknya diselesaikan melalui dialog, pemeriksaan oleh otoritas berwenang, dan mekanisme hukum yang tersedia.

Kepala Seksi Kesejahteraan Pemerintah Desa Kawasi, Bambang Bakir, mengatakan penyampaian aspirasi merupakan hak masyarakat, namun pelaksanaannya tetap harus memperhatikan aturan yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai keselamatan dan ketertiban pelayaran.

“Kami menghormati masyarakat menyampaikan aspirasi. Tetapi kalau aksi dilakukan dengan menghalangi atau mengganggu pergerakan kapal, itu sudah masuk pada persoalan ketertiban pelayaran. UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran mengatur keselamatan dan keamanan serta tertib lalu lintas kapal di perairan pelabuhan dan alur pelayaran. Jadi jangan sampai penyampaian aspirasi justru mengganggu ketertiban yang sudah diatur oleh hukum,” ujar Bambang.

Pernyataan tersebut menyusul publikasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Malut pada 26 Agustus 2026 mengenai aksi warga dan keluarga nelayan yang menolak aktivitas lalu lintas tongkang dan kapal pengangkut material di perairan Kawasi. Dalam publikasinya, WALHI meminta pemerintah melakukan evaluasi, membuka informasi terkait izin dan jalur pelayaran, serta menegakkan hukum terhadap aktivitas yang terbukti melanggar.

Menurut Bambang, jika terdapat keberatan terhadap aktivitas perusahaan, persoalan tersebut seharusnya disampaikan melalui forum terbuka dan mekanisme hukum yang tersedia.

“Kalau ada keberatan dari masyarakat, mari kita duduk bersama. Kalau ada persoalan mengenai izin, lingkungan, keselamatan nelayan, jalur pelayaran atau aktivitas kapal, semuanya ada mekanisme hukumnya. Pemerintah harus membuka data, mendengar semua pihak, kemudian mengambil keputusan berdasarkan fakta dan aturan,” katanya.

Ia menambahkan, UU Pelayaran memberikan kewenangan kepada Syahbandar untuk mengawasi tertib lalu lintas kapal di perairan pelabuhan dan alur pelayaran serta menjalankan fungsi penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran.
“Jadi kalau ada dugaan pelanggaran, laporkan kepada pihak yang berwenang dan biarkan diperiksa. Jangan menyelesaikan persoalan dengan tindakan di lapangan yang justru dapat menimbulkan persoalan baru,” ujarnya.

Bambang juga mengingatkan bahwa polemik tersebut tidak hanya menyangkut aktivitas pelayaran, tetapi mulai berpengaruh terhadap hubungan sosial masyarakat Kawasi.

“Kami ingin desa ini tenang. Jangan sampai perbedaan pandangan mengenai perusahaan atau aktivitas kapal membuat masyarakat saling berhadapan. Kawasi membutuhkan suasana yang aman dan kondusif untuk membangun desa,” katanya.
Ia meminta seluruh pihak tidak menjadikan masyarakat Kawasi sebagai objek pertarungan kepentingan. “Masyarakat harus mendapatkan informasi yang utuh dan kesempatan menyampaikan pandangan secara langsung. Kalau ada yang benar, kita dukung. Kalau ada yang keliru, kita koreksi melalui mekanisme yang berlaku,” katanya.

Sebelumnya, salah satu warga Kawasi, Dalfa Jouronga, mengatakan masyarakat telah lelah dengan berbagai narasi yang dinilai berpotensi mengadu domba sesama warga, baik antara masyarakat Kampung Lama maupun warga yang kini tinggal di kawasan Ecovillage.

“Kami merasa resah dengan keberadaan WALHI karena diduga menjadi provokator yang mengadu domba masyarakat Kawasi. Padahal yang kami butuhkan sekarang adalah hidup tenang, aman, dan bisa membangun desa bersama-sama,” ujar Dalfa.
Menurut Dalfa, masyarakat Kawasi membutuhkan suasana yang kondusif agar pembangunan desa berjalan baik dan hubungan sosial antarwarga tetap terjaga.

Bambang meminta untuk jangan jadikan Kawasi sebagai ruang kepentingan. Kawasi butuh solusi, bukan konflik berkepanjangan. Kemarin kami undang WALHI untuk duduk bersama dan berdialog bersama Pemdes Kawasi. Sayangnya mereka tidak datang,” pungkasnya. (tim/red) 

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *