Timika, Papua Tengah – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika terus melaksanakan tugas dan fungsi pemasyarakatan dalam pembinaan serta pelayanan terhadap warga binaan pemasyarakatan secara optimal.
Demikian disampaikan Hernowo selaku Kalapas Timika kepada media ini pada Senin 31/09/2926.
Ia menyampaikan, Berdasarkan data per Agustus 2026, jumlah penghuni Lapas Kelas IIB Timika tercatat sebanyak 364 orang, yang terdiri dari 290 narapidana dan 74 tahanan, selain itu seluruh penghuni tetap mendapatkan hak-haknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk hak pembinaan, pelayanan kesehatan dan integrasi.
Sementara itu, Pada bulan agustus 2026, terdapat 232 orang mendapatkan Remisi Umum pada 17 agustus 2026 diantaranya 3 orang narapidana langsung bebas. Selain pemberian remisi, Lapas Kelas IIB Timika juga mencatat adanya warga binaan yang memperoleh hak integrasi dan menyelesaikan masa pidananya. Sebanyak 5 orang dinyatakan bebas murni, sedangkan 3 orang mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB).
Kepala Lapas Kelas IIB Timika menyampaikan, pemberian hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat merupakan bagian dari proses pembinaan yang bertujuan mendorong warga binaan untuk berperilaku baik serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan bertanggung jawab.
“Pembebasan Bersyarat dan bebas murni merupakan hasil dari proses pembinaan yang telah dijalani oleh warga binaan. Kami berharap mereka dapat kembali beradaptasi dengan masyarakat, menjaga perilaku yang baik, serta tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum.” Tuturnya.
Reporter : 01NMP.
Editor : Elf.






