Timika, Papua Tengah – Proses pengangkatan Guru Kontrak Daerah pada SD Inpres Nawaripi, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah kian melahirkan polemik serta protes dari para guru honor, pasalnya diduga kuat adanya kongkalikong pihak terkait dalam melaksanakan sistem dan mekanisme yang ada.
Demikian disampaikan salah satu tokoh masyarakat Berty Temorubun kepada media ini pada Sabtu 05/09/2026.
Ia menyampaikan, protes akhirnya mengemuka dari sejumlah tenaga honor pada SD Inpres Nawaripi akibat perlakuan khusus terhadap tenaga honor lain walau baru meniti kariernya dalam dunia pendidikan sebagai guru honor, sementara tenaga honor lain yang telah berstatus guru honor selama 5 hingga 10 tahun terkrsan diabaikan.
“Calon yang baru bekerja sebentar, bahkan belum tercatat resmi dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik), justru lolos diangkat. Sementara rekan-rekan yang sudah mengabdi selama 5 hingga 10 tahun lebih namanya sama sekali tidak masuk daftar usulan.” Paparnya.
Dikatakanya, berdasarkan aturan Kemendikbud RI bahwa, setiap guru yang bertugas di sekolah negeri wajib terdaftar secara sah dalam sistem Dapodik sebagai bukti resmi keberadaan dan masa pengabdian. Namun dalam persoalan yang dihadapi, calon yang diusulkan bahkan belum terinput di sistem tersebut, artinya tidak ada catatan resmi bahwa guru honor tersebut benar-benar bekerja di sekolah tersebut.
“Belum terdaftar di Dapodik berarti tidak ada bukti resmi bahwa ia pernah mengajar di sana. Tapi anehnya, langsung diangkat jadi guru kontrak Pemda. Dimana logikanya, dimana aturannya.” Tambahnya.
Fakta lapangan terkait praktik penetapan tenaga honorer seperti yang terjadi pada SD Inpres Nawaripi tersebut dinilai sangat berdampak serta mencederai dedikasi yang telah diperjuangakan oleh guru honor yang diketahui menjalan tugasnya bertahun-tahun dengan gaji seadanya, walau hingga kini masih jauh dari bayang-bayang sebuah kepastian tentang nasib dan prospek pekerjaanya sebagai tenaga guru honor.
“Yang baru datang beberapa bulan, belum tercatat resmi, langsung dapat SK. Ini bukan berdasarkan pengalaman atau masa kerja, tapi pertimbangan lain yang tidak transparan.” Tambahnya.
Dijelaskanya, kendati proses tersebut dibiarkan dan tidak dievaluasi secara baik maka dikhawatirkan akan berpeluang merugikan tatakelola keuangan daerah serta membuka peluang praktik nepotisme dan penyalahgunaan kewenangan.
Reporter : 01NMP.
Editor : Elf.











