JAKARTA — Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas yang diambil oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Drs. Mashudi. Langkah perbaikan tersebut diwujudkan melalui penindakan dan pemecatan/pencopotan oknum petugas serta pejabat di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong yang diduga terlibat dalam berbagai bentuk pelanggaran.
Wakil Ketua Umum DPP KNPI, Santrani Abusama, menegaskan bahwa tindakan tegas Dirjenpas merupakan momentum penting dalam membenahi sistem tata kelola di lembaga pemasyarakatan agar lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
“Kami mendukung penuh komitmen Dirjen Pemasyarakatan, Bapak Drs. Mashudi, dalam menata ulang manajemen pemasyarakatan di Lapas dan Rutan seluruh Indonesia bukan cuman di Lapas Cibinong. Pemecatan dan sanksi tegas terhadap oknum petugas maupun pejabat Lapas Cibinong yang melanggar aturan adalah langkah yang tepat demi mengembalikan kepercayaan publik,” ujar Santrani Abusama dalam keterangannya Selasa, (29/09/2026).
Santrani juga menanggapi maraknya isu dan opini publik yang belakangan dinilai menyudutkan sosok Dirjenpas Drs. Mashudi. Menurutnya, sorotan tajam yang dialamatkan kepada pimpinan Ditjenpas tersebut tidak berdasar.
Ia menjelaskan bahwa Dirjenpas sejatinya telah menerbitkan 21 Arahan/Perintah Dirjen Pemasyarakatan sebagai pedoman ketat pelaksanaan tugas di seluruh Lapas dan Rutan di Indonesia. Namun, pelaksanaan aturan tersebut di lapangan diabaikan oleh oknum pejabat dan petugas di Lapas Cibinong.
“Insiden di Lapas Cibinong bukanlah kegagalan kebijakan Dirjenpas, melainkan bentuk kelalaian dan ketidaktaatan oknum pelaksana di tingkat bawah yang sengaja mengabaikan 21 perintah Dirjen. Jadi, sangat tidak adil jika kesalahan oknum petugas daerah justru ditimpakan untuk menyudutkan pimpinan pusat yang justru bertindak responsif melakukan pembersihan,” tambah Santrani.
Kasus di Lapas Kelas IIA Cibinong ini mencuat ke publik setelah Ombudsman Republik Indonesia melakukan inspeksi mendadak (sidak). Sidak tersebut berujung viral dan memicu perhatian nasional setelah mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran sistemis di dalam area lapas.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bersama Ditjenpas telah menonaktifkan sedikitnya lima pejabat utama Lapas Cibinong, termasuk Kalapas dan Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), serta memeriksa puluhan petugas dan warga binaan.
Dirjenpas Drs. Mashudi juga menugaskan tim gabungan untuk menginvestigasi secara menyeluruh, mencopot oknum terbukti bersalah, dan memerintahkan pembongkaran seluruh bangunan liar di lingkungan Lapas Cibinong yang tidak sesuai peruntukan serta aturan BMN. Langkah tegas ini diharapkan menjadi pintu masuk perbaikan menyeluruh bagi seluruh lapas di Indonesia. (Tim/Red)










