Ambon, Maluku – Pertemuan keluarga korban dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan penganiayaan terhadap prajurit TNI asal Maluku di Bintuni, Papua Barat, menjadi momentum penting untuk mendorong pengawalan kasus secara serius, transparan, dan berkeadilan.

Sekretaris PC GP Ansor Kota Ambon menegaskan bahwa RDP tidak boleh sekadar menjadi forum penyampaian aspirasi tanpa tindak lanjut yang jelas. DPRD Maluku diharapkan menjalankan fungsi pengawasan secara nyata agar aspirasi keluarga korban memperoleh perhatian dan perkembangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut Salidin sekretaris PC GP Ansor Kota Ambon, persoalan ini bukan hanya menyangkut kepentingan keluarga korban, tetapi juga berkaitan dengan kepastian hukum, perlindungan terhadap warga negara, serta kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Ansor Minta DPRD Maluku Tidak Berhenti pada RDP

Sekretaris PC GP Ansor Kota Ambon meminta DPRD Maluku memastikan adanya langkah konkret setelah pertemuan dengan keluarga korban. Langkah tersebut dapat dilakukan melalui koordinasi dengan instansi terkait, pemantauan perkembangan penanganan perkara, serta penyampaian informasi yang jelas kepada keluarga korban sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

“RDP jangan hanya menjadi ruang untuk mendengar keluhan keluarga korban. Harus ada tindak lanjut yang nyata, komunikasi yang terbuka, dan upaya pengawalan agar proses hukum berjalan secara transparan. Perjuangan untuk mendapatkan keadilan tidak boleh berhenti di meja rapat,” demikian sikap yang ditekankan dalam pemberitaan ini.

Dorong Proses Hukum yang Transparan dan Berkeadilan

Ada 9 poin yang diminta keluarga atas dugaan penganiayaan prajurit TNI asal Negeri Tehua, Kecamatan Telutih, Kabupaten Maluku Tengah, Pratu Andi Syarif Bugis (Hayoto-Usemahu), dikabarkan mengalami kondisi kritis hingga koma setelah diduga menjadi korban kekerasan di lingkungan satuannya, diantaranya.
1. Mengusut tuntas dugaan penganiayaan terhadap Pratu Andi Syarif Bugis.
2. Menjamin proses hukum berlangsung transparan, profesional, dan objektif.
3. Mengungkap kronologi kejadian berdasarkan fakta dan bukti.
4. Memeriksa seluruh saksi dan pihak yang mengetahui peristiwa tersebut.
5. Mengamankan barang bukti yang relevan, termasuk CCTV apabila tersedia.
6. Menelaah hasil pemeriksaan medis secara profesional.
7. Menjamin hak korban dan keluarganya memperoleh informasi yang jelas.
8. Memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum apabila terbukti melakukan tindak pidana.
9. Memberikan perkembangan penanganan perkara secara transparansi.

Sekretaris PC GP Ansor Kota Ambon juga mendorong pihak berwenang menangani dugaan penganiayaan tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum. Setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran harus diproses berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.

Di sisi lain, keluarga korban perlu mendapatkan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara agar tidak berada dalam ketidakpastian. DPRD Maluku diharapkan dapat menjalankan fungsi representasi dan pengawasan dengan tetap menghormati kewenangan aparat penegak hukum.

Salidin selaku sekretaris PC GP Ansor Kota Ambon menilai bahwa keterlibatan wakil rakyat harus tercermin dalam upaya mengawal aspirasi masyarakat hingga memperoleh kejelasan, bukan sekadar hadir dalam forum pertemuan.

Ansor: Keadilan Harus Dibuktikan dengan Tindakan

Sekretaris PC GP Ansor Kota Ambon menegaskan komitmennya untuk mendorong penyelesaian persoalan ini melalui jalur yang konstitusional, damai, dan berlandaskan supremasi hukum.

Kasus dugaan penganiayaan terhadap prajurit TNI asal Maluku di Bintuni harus menjadi perhatian bersama. Namun, seluruh proses tetap harus berpegang pada asas praduga tak bersalah, keterbukaan informasi, dan penghormatan terhadap hak semua pihak.

“Yang dibutuhkan keluarga korban bukan hanya pertemuan dan pernyataan, tetapi juga kejelasan proses serta tindak lanjut yang dapat dipantau. DPRD Maluku harus menunjukkan bahwa aspirasi masyarakat benar-benar dikawal,” menjadi pesan utama yang ingin disampaikan Sekretaris PC GP Ansor Kota Ambon.

Pada akhirnya, keberhasilan pengawalan kasus ini tidak cukup diukur dari terlaksananya RDP, tetapi juga dari adanya tindak lanjut yang jelas, komunikasi dengan keluarga korban, dan proses hukum yang berjalan secara profesional serta transparan.

Sekretaris PC GP Ansor Kota Ambon berharap DPRD Maluku dan seluruh instansi terkait dapat bersinergi untuk memastikan penanganan perkara berlangsung sesuai hukum, sehingga keluarga korban memperoleh kepastian dan keadilan yang semestinya.

Selanjutnya, Sekretaris PC GP Ansor Kota Ambon mendesak DPRD Provinsi Maluku segera memfasilitasi RDP dengan Pangdam XV/Pattimura.

RDP tersebut diharapkan menjadi forum resmi untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara, langkah pemeriksaan yang telah dilakukan, serta upaya memastikan hak korban dan keluarganya tetap terlindungi. (Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *