Dobo, Maluku – Kepolisian Resort (Polres) Kepulauan Aru, Maluku menetapkan 17 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap empat anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23. Seluruh tersangka saat ini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Demikian disampaikan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Rskrim) Polres Kepulauan Aru Iptu Ahmad Farihin Abdul Chazis, S.Tr.K. kepada Wartawan di Dobo pada Rabu 14/10/2026.

Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan, dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut diperkirakan terjadi dalam rentang waktu yaitu bulan Agustus hingga September 2026 dan mengakibatkan empat ABK menjadi korban.

Hasil penyidikan menyebutkan, tiga korban telah dipulangkan ke kediaman masing-masing dengan pendampingan Dinas Sosial Kabupaten Kepulauan Aru dan Polres Tanjung Priok. Sementara itu, satu korban bernama Suswono masih berada di bawah pendampingan Dinas Sosial di Jakarta karena keluarga terdekatnya belum berhasil dihubungi.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah menetapkan 17 tersangka pada 10 September 2026. Selanjutnya, pada Selasa, 13 Oktober 2026, penyidik melaksanakan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP), yakni di atas kapal KM Maulana 23, dengan melibatkan pihak kejaksaan.

Rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

Dikatakanya, perkara tersebut diproses menggunakan Pasal yg 262 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman pidana yang disampaikan penyidik mencapai tujuh tahun penjara, sesuai ketentuan pasal yang diterapkan.

Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, termasuk berita acara pemeriksaan dan resume perkara, sebelum berkas dikirimkan kepada jaksa untuk memperoleh petunjuk lebih lanjut.

Terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), penyidik menyebutkan bahwa pemeriksaan telah dilakukan oleh Polres Tanjung Priok. Adapun perkembangan penanganan perkara tersebut menjadi kewenangan kepolisian yang menangani kasus dimaksud.

Selain itu melalui keterangan penyidik juga dijelaskan bahwa, barang bukti yang disita dalam perkara penganiayaan merupakan barang-barang yang berkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana terhadap para korban.

Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan dalam penyidikan, dugaan penganiayaan diduga berkaitan dengan persoalan target hasil tangkapan yang harus dipenuhi ABK. Namun, motif dan rangkaian peristiwa tersebut masih perlu didalami lebih lanjut melalui proses hukum.

Hingga kini Polres Kepulauan Aru menyatakan komitmenya untuk tetap optimal dalam penangananan perkara dimaksud yang akan dilanjutkan sesuai prosedur hukum yang berlaku hingga berkas perkara dilimpahkan.

Reporter : Edo01.
Editor : Elf.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *