Nabire, Papua Tenggah – Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Ummat Provinsi Papua Tengah, Oya Pigome, menegaskan bahwa fakta yang terungkap di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait status pendidikan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka harus disikapi secara kesatria dan konstitusional.
Dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini pada Rabu 14/10/2026. Oya Pigome menyampaikan, fakta persidangan yang menyebutkan bahwa yang dimiliki Gibran hanya berupa Certificate of Attendance, bukan Ijazah sebagai bukti kelulusan pendidikan formal, merupakan cacat administratif yang serius sejak awal pencalonan.
“Ini bukan soal suka atau tidak suka. Ini soal syarat formil calon Wakil Presiden yang diatur konstitusi. Kalau di fakta sidang MK yang ada hanya sertifikat kehadiran, bukan ijazah, maka sejak awal sudah cacat administratif,” Paparnya.
Oya Pigome menilai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) turut lalai karena tidak melakukan verifikasi faktual secara mendalam terhadap dokumen pendidikan tersebut.
“Kesalahan KPU dan Bawaslu tidak menghapus fakta bahwa syarat administrasi itu tidak terpenuhi. Negara tidak boleh dibangun di atas dokumen yang tidak sah,” Tegasnya.
Karena itu, pria muda Papua yang dikenal kritis ini mendesak agar Gibran Rakabuming Raka mengambil langkah kesatria untuk mundur dari jabatan Wakil Presiden RI.
“Jalan terbaik dan terhormat adalah mundur secara kesatria. Itu demi menjaga marwah konstitusi, menjaga nama baik bangsa di mata internasional, dan memberi contoh bahwa hukum berlaku sama untuk semua,” Tandasnya.
Ia menambahkan, jika tidak mundur secara sukarela, maka mekanisme konstitusional melalui DPR RI untuk menggunakan hak angket hingga proses pemakzulan di MPR RI adalah jalan yang sah dan harus didorong.
“MK memang tidak berwenang melengserkan. Tugas MK hanya membuka kebenaran formil. Yang berwenang melengserkan adalah DPR dan MPR. Kita dorong jalur itu agar negara ini kembali ke rel hukum yang benar,” Harapnya.
- Reporter : 01NMP.
Editor : Elf.











