Ambon, Maluku – Sekretaris Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Ambon, Provinsi Maluku, Wilson Rahayaan mendesak Wali Kota Ambon agar segera mengevaluasi dan mengganti Sekretaris Kota buntut polemik Surat Keputusan (SK) yang disebut sebagai SK bodong kenaikan pangkat Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sesuai pernyataan resmi yang diterimah media ini pada Sabtu 17/10/2026 menyebutkan, kasus tersebut mencuat pada Jumat 16 Oktober 2026 setelah ditemukan ketidaksesuaian data MyASN dengan SK fisik yang beredar. Pemprov Maluku menegaskan SK Golongan IVb tersebut bukan produk resmi dan mencatut tanda tangan elektronik Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, selain iitu Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional IV Makassar juga menegaskan tidak pernah menerbitkan Pertek sebagai dasar penerbitan SK tersebut. Selain iitu modus yang terungkap di media adalah permintaan Rp4 juta per SK oleh oknum administrator di BKPSDM, dengan dampak penyesuaian gaji ilegal sejak Juli 2026 yang kini dibekukan. Hingga kini Pemkot belum memiliki data pasti jumlah SK bodong, sehingga seluruh OPD, sekolah dan puskesmas diperintahkan melakukan inventarisasi.

Bagi Rahayaan, persoalan ini bukan sekadar ulah oknum, melainkan kegagalan fungsi pengawasan. UU 23/2014 Pasal 213 dan Perwali Ambon No.1/2021 dengan tegas mengatur tugas Sekretaris Daerah membantu Wali Kota dalam pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah serta pemantauan dan evaluasi kebijakan. BKPSDM sebagai pengelola kepegawaian berada di bawah koordinasi Sekot.

“Kenapa kami sebut fatal…? Pertama yang dipalsukan itu dokumen otentik negara dengan TTE Gubernur. Kedua ada kerugian keuangan negara karena gaji dibayar pakai SK tidak sah sejak Juli. Ketiga ini merusak merit system UU ASN. Kalau pangkat bisa dibeli Rp 4 juta tanpa Pertek, untuk apa ada penilaian kinerja….?” Paparnya.

Dikatakanya, Dalam manajemen ASN, Sekot adalah Pejabat yang Berwenang yang menjalankan pembinaan sehari-hari atas delegasi Wali Kota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai UU ASN 20/2023 dan PP 11/2017 jo PP 17/2020. PP 94/2021 tentang Disiplin PNS juga mewajibkan atasan melakukan pengawasan melekat, di mana atasan yang mengetahui pelanggaran namun tidak menindaklanjuti dapat dikenai sanksi berat.

SK bodong yang telah lolos selama tiga bulan tanpa terdeteksi menunjukan fungsi koordinasi dan monev tersebut tidak berjalan. Karena itu KNPI mendesak pergantian Sekot sebagai langkah korektif untuk memulihkan kepercayaan publik, sembari menghormati proses audit investigatif Inspektorat dan proses hukum di Polresta yang telah diperintahkan Wali Kota Bodewin Wattimena.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemkot Ambon belum dapat dikonfirmasi guna menyampaikan keterangan dan komentar terkait persoalan dimaksud.

Reporter : 01NMP.

Editor : Elf.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *