Timika, Papua Tengah – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika menggelar sidang TPP Usulan dan Evaluasi Tamping Kerja yang dipusatkan di Aula Lapas Kelas IIB Timika pada Rabu 29/10/2026.
Kepala Lapas Kelas IIB Timika Hernowo kepada media ini Jumat 30/10/2026 menyampaikan, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Timika telah melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dengan agenda pembahasan dan pengusulan Narapidana yang akan memperoleh hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB) serta pengusulan remisi keterlambatan administrasi.
“Kegiatan ini dilaksanakan bersama perwakilan Kantor Ditjenpas Papua dan perwakilan Bapas Merauke. Sidang juga dihadiri oleh jajaran tim TPP , perwakilan wali pemasyarakatan, asesor pemasyarakatan serta Narapida yang diusulkan.” Paparnya.
Ia menyampaikan, pelaksanaan sidang bertujuan untuk melakukan pembahasan dan pertimbangan terhadap usulan hak integrasi Narapidana serta remisi kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kegiatan dimaksud juga menjadi bagian dari koordinasi dan sinergi antarunit pelaksana teknis dalam mendukung pemenuhan hak Narapidana secara tepat, objektif, dan akuntabel.
“Pada sidang kali ini Lapas Timika mengusulkan 11 orang Narapidana untuk memperoleh hak berupa pembebasan bersyarat (PB) dan 6 orang Narapidana mendapat remisi Keterlambatan administrasi (RKA) setelah memenuhi ketentuan administratif maupun subtantif. Usulan ini juga mendapat respon baik dari kantor wilayah guna mendukung percepatan integrasi Narapidana dan mengurangi overstaying di Lapas.” Tambahnya.
Dikatakanya, sidang yang digelar dinyatakan berjalan dengan tertib dan lancar, selain itu hasil sidang juga dilaporkan kepada sejumlah pihak secara struktur dan mengacu pada mekanisme yang ada.
” Hasil sidang kami laporkan secara langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal pemasyarakatan Papua, selain itu tembusan juga ditujukan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Direktur Pengamanan dan Intelijen, Direktur Pembinaan Narapidana dan anak binaan.” Tutupnya.
Reporter : 01NMP.
Editor : Elf.











