Ambon – Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (KOPRI) PMII Maluku menyatakan sikap tegas mendesak Pemerintah Pusat dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk segera mengevaluasi kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap pembalut dan buku.
Desakan ini muncul setelah isu nasional kembali mencuat. Berdasarkan konfirmasi DJP pada 28-29 Oktober 2026, pembalut wanita hingga saat ini masih dikategorikan sebagai Barang Kena Pajak (BKP) dengan beban PPN efektif 11%. Mekanisme ini mengacu pada PMK Nomor 131 Tahun 2024, di mana tarif PPN nominal 12% dengan DPP Nilai Lain 11/12 dari harga jual. b7a6d845
Artinya, setiap perempuan Indonesia masih harus membayar pajak untuk kebutuhan biologisnya setiap bulan.
“Kami dari KOPRI PMII Maluku bertanya, di mana letak keadilan gender dalam pajak? Pembalut itu bukan lipstik, bukan tas mewah. Itu kebutuhan dasar yang tidak bisa perempuan hindari. Sejak 1985 pembalut sudah kena PPN, dan sampai hari ini negara belum memberikan fasilitas pembebasan PPN seperti pada beras, susu, dan bahan pokok lainnya,” tegas Nadia Sarah Rumluan, Ketua KOPRI PMII Maluku
Nadia menambahkan, jika Inggris sudah berani menerapkan PPN 0% untuk produk sanitasi menstruasi sejak 1 Januari 2021, dan India membebaskan GST pembalut sejak 2018, mengapa Indonesia masih mengenakan _period tax_ kepada perempuannya? 06df
Selain pembalut, KOPRI PMII Maluku juga menyoroti buku.
“Buku adalah jendela ilmu. Jika buku kena PPN, maka negara sedang memajaki masa depan pendidikan. Bagaimana literasi mau naik di Maluku jika harga buku tidak terjangkau bagi mahasiswa di pesisir dan pegunungan?” lanjutnya.
KOPRI PMII Maluku mencatat bahwa pembalut belum masuk dalam daftar barang yang mendapat fasilitas pembebasan PPN dalam PP Nomor 49 Tahun 2022, dan DJP sendiri menyatakan belum ada kajian resmi yang diajukan untuk pembebasannya. b63188aa
Oleh karena itu, kami menyatakan sikap:
- MENDESAK Pemerintah menghapus PPN pembalut dan menetapkannya sebagai barang kebutuhan pokok yang mendapat fasilitas pembebasan PPN.
- MENDESAK Pemerintah membebaskan PPN untuk buku pendidikan dan buku umum untuk mendukung literasi nasional.
- MENDESAK DPR RI dan Kementerian Keuangan membuka kajian terbuka bersama organisasi perempuan dan mahasiswa, bukan hanya pendekatan fiskal.
“Jika negara ingin perempuan berdaya, jangan bebani rahimnya dengan pajak. Jika negara ingin generasi cerdas, jangan bebani bukunya dengan pajak,” tutup Nadia. (~sw)











