Timika, Papua Tengah – Kantor Hukum Hendra dan Rekan akhirnya kembali melayangkan Somasi sebagai peringatan resmi bagi pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yang lalai dan bahkan hingga kini tak menghiraukan apa yang telah dikomunikasikan sebagai tahap awal oleh kantor Hukum Hendja dan Rekan untuk memenuhi kewajiban dimaksud.

Melalui surat resmi sebagai somasi yang diterima media ini belum lama ini dengan nomor 011/SM/KH-HJ/IV/2026 tertanggal 16 April 2026 itu dilayangkan Advokat Hendra Jamlaay, S.H. mewakili kliennya Matias Hay, pemilik hak ulayat yang tanahnya terdampak proyek sejak 2023 yàng hingga kini belum dilakukan ganti rugi oleh pihak PUPR dan perushàn pelaksana proyek dimaksud.

Adapun sejumlah poin penting yang disampaikan dalam surat somasi tersebut diantaranya,

  1. Surat permintaan keterangan diabaikan: Kuasa hukum mengaku telah melayangkan Surat Permintaan Keterangan tertanggal 9 Maret 2026 kepada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kab. Mimika, namun tidak mendapat tanggapan.
  2. Luas tanah terdampak: Tanah milik klien seluas 11 x 250 M² di Jalan Poros SP5 Kampung Limau Asri terkena dampak pelebaran jalan sejak 2023.
  3. Tanpa pemberitahuan ke pemilik ulayat: Sejak awal, Dinas PUPR maupun kontraktor pelaksana tidak pernah menghubungi pemilik tanah. Akibatnya, klien memerintahkan Tim Penjaga Tanah menghentikan pekerjaan.
  4. Ada “uang permisi” Rp10 juta: Setelah pekerjaan dihentikan, kontraktor memohon agar proyek dilanjutkan dengan memberikan uang permisi Rp10.000.000 dan meminta klien memasukkan berkas ke PUPR.
  5. Diduga langgar UU Pengadaan Tanah: Tahapan pengadaan tanah dinilai melanggar Pasal 13 Jo. Pasal 27 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. UU itu mewajibkan tahapan: Perencanaan, Persiapan, Pelaksanaan, dan Penyerahan Hasil, termasuk inventarisasi, penilaian ganti kerugian, musyawarah, dan pelepasan hak.
  6. Makam keluarga tertimbun jalan: Akibat prosedur yang dinilai terbalik itu, kuburan keluarga klien tertutup badan jalan saat pembangunan berlangsung.
  7. Tak ada konsultasi publik: Mestinya dilakukan pemberitahuan rencana pembangunan, pendataan awal lokasi, dan konsultasi publik untuk mencapai kesepakatan luas tanah serta harga ganti rugi maksimal 60 hari kerja.
  8. Prosedur terbalik: Tanah sudah digunakan dan pembangunan rampung sejak 2023, namun Dinas PUPR baru akan melakukan verifikasi dan penilaian harga tanah.
  9. Berkas sudah diserahkan: Semua dokumen syarat ganti rugi telah diserahkan klien, namun belum ada jawaban. Bukti tanda terima berkas disebut dilampirkan dalam somasi.
  10. Kadis lama sebut anggaran sudah ada: Awal 2025, Kepala Dinas PU sebelumnya, Robert, disebut menyatakan anggaran sudah dialokasikan untuk pembayaran tanah SP2–SP5. Namun pembayaran ke klien tertahan dengan alasan Tim Appraisal belum melakukan penilaian. Bukti chat turut dilampirkan.
  11. Tepat14 hari kerja: Kuasa hukum mendesak Pemkab Mimika melalui Dinas PUPR segera membayar ganti kerugian dalam 14 hari kerja sejak somasi diterima. “Somasi ini hanya berlaku sekali. Ini teguran hukum pertama dan terakhir sebelum upaya hukum perdata maupun pidana,”Demikian disampaikan Hendra dalam Somasi tersebut.

Hingga berita diturunkan pihak PUPR Kab.Mimika belum menyampaikan keterangan resmi terkait Somasi dimaksud. (tMp)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *