‎Timika, Papua Tengah – Bupati pertama Kabupaten Mimika adalah Drs.Titus Octovianus Potereyauw, beliau dilantik sebagai Bupati Mimika pertama saat Timika ditetapkan sebagai daerah Administratif dengan nama Kabupaten Mimika pada 8 Oktober 1996 di Jayapura.‎‎

Menurut penuturan Stevanus Nimaipo selaku salah satu warga Kampung Ayuka kepada media ini pada Jumat 01/05/2026 di Ayuka bahwa, pihaknya merupakan pemilik hak ulayat yang sesunguhnya atas seluruh wilayah yang kini telah dibangun pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mimika sebagai areal Kota Timika, pasalnya sebelum kota ini dibangun hingga saat ini, pihaknya secara adat adalah benar-benar pemilik hak ulayat atas wilayah kota Timika saat ini, dan hal tersebut telah mendapat pengakuan resmi secara adat oleh Alm Drs. Titus Octovianus Potereyauw selaku Bupati Mimika kala itu, dan telah dilakukan kesepakatan sebagai dasar hukum guna pembangunan kota Timika sebagai Ibukota Kabupaten Mimika, yang kemudia akan dilakukan pembayaran hak ulayat oleh Pemda Mimika ke depan, dimana perjanjian tersebut dilakukan melalui sejumlah surat sebagai dokumen tertulis yang ada di tangan pihak keluarga Ayuka hingga saat ini, namun belum dipenuhi pihak Pemda Mimika dan terkesan terus diabaikan.

‎‎”Hari ini kami mulai bicara demi masyarakat karena hati kami menangis, kami punya dokumen tertulis hitam diatas putih dengan Bupati Potereyauw, Potereyauw bilang kita bangun kota ini dulu nanti dibayar, dan pemerintah sekarang ini makan isi kami makan tulang”. Tuturya denga nada kesal.

‎‎Ia mengatakan, sejak meninggalnya Bupati Poterayauw dan digantikan oleh Bupati lain hinga saat ini, belum ada perhatian yang baik kepada kampung Ayuka dan Tipuka selaku pemilik hak ulayat atas Kota Timika, selain itu kurangnya interaksi langsung pihak Pemda melalui Tim atau Dinas dan OPD terkait untuk menelusuri kebutuhan dasar di wilayah perkampungan.‎‎

” Pemerintah harus terjun ke kampung-kàmpung untuk melihat secara langsung pembangunan yang ada, sehingga tau apa yang sudah dan apa yang belum terlebih Kampung Tipuka – Ayuka”. Harapnya.

‎‎Dikatakanya, sesuai pantauan publik, jika pembangunan yang dilakukan selama ini terkesan terfokus pada wilayah pusat kota, yang didominasi oleh rata-rata penduduk yang bukan Orang Asli Papua (Non OAP).‎‎

“Pemerintah cuman fokus di kota padahal orang yang di kota semua pendatang, Timika mulai dibangun ada perjanjian dari Bupati Potereyauw dan itu sampai sekarang belum dibayar”. Tutupnya.‎‎

Pihaknya juga mengaku akan melakukan koordinasi dengan pihak Pemda Mimika untuk menuntut hak sesuai perjanjian dan kesepakatan yang ada, dan jika menemukan jalan buntut maka pasti mencari keadilan melalui langkah hukum sesuai prosedur dan hukum yang berlaku.(tMp).

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *