Timika, Papua Tengah– Perkara sengketa lahan kian menjadi masalah serius dan mengalami peningkatan grafik dalam beberapa tahun belakangn ini di Kabupaten Mimika,Provinsi Papua Tengah.

Kondisi ini diprediksikan terjadi akibat praktik dan mekanisme serta proses kepemilikan lahan yang dipandang amburadul, yang kuat dugaan dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki kompeten dan terlibat langsung dalam proses awal hingga penerbitan sertifikat kepemilikan yang sah secara hukum.

Hendra Jamlaay S.H, selaku kuasa hukum atas Klienya Masnawati akhirnya melayangkan Somasi pada Senin (04/05/2026), sebagai bentuk komunikasi hukum kepada oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab.Mimika atas nama Junardi yang diduga menerbitkan sertifikat atas tanah milik Masnawati, yang diklaim dibeli dari dari salah satu warga yang berinisial RW dengan ukuran 25×50.

Menurut Kuasa Hukum Hendra Jamlaay, lahan yang kini menjadi sengketa tersebut awalnya telah dijual oleh RW kepada Masnawati pada beberapa tahun silam, dengan luas areal lahan yang berbeda dan telah dimiliki secara sah oleh Masnawati selaku klienya dan bersertufikat.

“Objek lahan tersebut arealnya telah di jual oleh RW kepada Klien kami (Masnawati) pada tahun 2019 dengan dengan ukuran 50×50 dan telah bersertifikat”. Ungkapnya.

Sehingga menurut Jamlaay, selaku pegawai BPN Junardi pasti memahami dengan baik mekanisme dan proses jual beli lahan hingga penerbitan sertifikat yang dapat membuktikan kepemilikan sah atas lahan tersebut.

“Seharusnya tidak patut untuk menerbitkan sertifikat baru diatas tanah Klien kami Masnawati, Junardi orang BPN, dan sertifikat tahun 2019 adalah produk mereka”. Tandasnya

Jamlaay menegaskan, Somasi yang dilayangkan tersebut bersifat tegas dan neminta RW bersama oknum pegawai BPN atas nama Junardi agar segera menghentikan seluruh aktifitas diatas lahan Masnawati selaku klienya, serta diberikan waktu 14 (empat belas) hari terhitung Somasi tersebut dilayangkan, dan jika tidak ada etikat baik serta terkesan diabaikan maka selaku kuasa hukum, pihaknya akan mengambil langkah lain yaitu melakukan proses pidana.

Hingga berita ini diturunkan, Junardi dan RW belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan keterangan terkait Somasi atas sengketa lahan tersebut (tMp).

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *