Timika, Papua Tengah – Menindaklanjuti perjanjian kerjasama yang telah disepakati antara pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Mimika bersama kantor hukum Law Firm Golda pada Kamis 30 April 2026 lalu, maka Senin 04/05/2026 menjadi awal dilakukanya kegiatan pendampingan hukum serta pelayanan konsultasi kepada 23 tahanan yang kini berada di Lapas Mimika dari total jumlah tahanan 122 orang sesuai data Lapas bulan April.

Tahapan konsultasi serta penyampaian dasar pemahaman hukum tersebut dipimpin langsung Edoardus Rahawadan selaku pendiri Law Firm Golda dan didampingi Hendra Jamlaay S.H selaku direktur serta staf humas dan media. Kegiatan tersebut dilapotkan berlangsung lancar dan tertib di halaman Lapas Timika, serta mendapat antosias 23 tahanan yang telah diinformasikan oleh pihak Lapas untuk hadir pada kesempatan tersebut.

Risky selaku salah satu tahanan yang ikut pada kegiatan dimaksud mengaku, selaku tahanan dirinya senang atas langkah yang diambil pihak Law Firm Golda tersebut, pasalnya dari awal dirinya menghadapi persolan hingga kini berstatus tahanan belum ada pihak lain selain keluarga yang memberikan penguatan terlebih khusus pemahaman hukum dalam menghadapi persoalan hukum yang ada.

“Kami ucap terimah kasih kepada Kakak-kakak, karena selama ini tidak ada orang yang kasi pemahaman hukum atau bicara dengan kami soal masalah yang kami hadapi, sehingga kakak dorang datang begini bisa bantu beban kami”. Ungkapnya.

Selain itu Kalapas Timika Hernowo menyampaikan apresiasi atas proses yang telah berjalan, dan baginya ini cukup mrmbantu para tahanam dalam mrnghadapi proses perkanya.

” Ini merupakan perwujudan nyata komitmen Lapas Timika dalam menjamin terpenuhinya hak-hak dasar para tahanan, khususnya hak untuk memperoleh bantuan hukum yang adil bagi setiap warga negara khusunya tahanan yang berada di Lapas Timika “. harapnya. (tMp)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *