Timika, Papua Tengah— Kantor Hukum Law Firm Golda secara resmi telah menjalin kerja sama dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika pada 30/04/2026, sebagai bentuk meningkatkan akses terhadap bantuan hukum, serta perlindungan hak-hak hukum bagi para tersangka, terdakwa, dan warga binaan di Lapas.
Kerja sama dimaksud merupakan bentuk komitmen bersama dalam mendukung sistem peradilan yang berkeadilan dan transparan, serta menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia, khususnya bagi individu yang sedang menjalani proses hukum maupun masa pembinaan.
Pendiri Law Firm Golda, Edoardus Rahawadan menegaskan, bahwa pihaknya akan memberikan pendampingan hukum secara profesional, independen, dan berintegritas.
“ Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa hak-hak hukum para tersangka, terdakwa, maupun warga binaan di Lapas Kelas IIB Timika dapat terpenuhi secara optimal. Setiap orang berhak memperoleh akses terhadap bantuan hukum yang layak sebagai bagian dari prinsip keadilan,” Ujar Edoardus Rahawadan.
Edoardus Mengaku, langkah tersebut mendapat respon positif serta apresiasi dari Hernowo selaku Kepala Lapas Kelas IIB Timika karena dinilai kerja sama ini sebagai langkah strategis dalam memperkuat program pembinaan.
“ Kami menyambut baik kerja sama ini sebagai bentuk sinergi positif antara lembaga pemasyarakatan dan praktisi hukum. Kehadiran Law Firm Golda diharapkan dapat memberikan edukasi serta pendampingan hukum yang bermanfaat bagi warga binaan, sehingga mereka lebih memahami hak dan kewajibannya”. Ungkap Hernowo.
Dikatakanya melalui kolaborasi ini, diharapkan tercipta peningkatan kesadaran hukum, perlindungan hak-hak dasar, serta kontribusi nyata dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih humanis dan berkeadilan.
Sementara itu Direktur Law Firm Golda Hendra Jamlaay, S.H. kepada media ini 01/05/2026 menuturkan, pihaknya akan berupaya secara prosfesional dan optimal, untuk menjawab kebutuhan hukum yang bersifat edukasi serta tersistematis sesuai mekanisme hukum bagi warga binaan maupun tahanan yang ada di Lapas Timika.
” Lingkup Law Firm Golda sebagai Pemberi Bantuan Hukum, tidak terbatas pendampingan hukum bagi tahanan di Pengadilan, namun meliputi penyuluhan hukum dan Konsultasi Hukum, secara berkala bagi tahan maupun warga binaan”. Tuturnya.
Ia mengatakan, tahanan yang kurang mampu wajib mendapatkan bantuan hukum gratis, sebagaimana prinsip utama Hukum Acara Pidana yang secara tegas melindungi Hak Asasi Manusia dari tindakan semena-semena dari Aparat Penegak Hukum, khususnya setiap warga Negara yang melakukan tindak pidana. (tMp).









