Mimika, Papua Tengah – Di tengah percepatan pembangunan infrastruktur digital nasional, ada satu aspek krusial yang justru terabaikan dimana harga jasa teknisi telekomunikasi yang terus mengalami penurunan signifikan. Fenomena ini bukan sekadar fluktuasi pasar biasa namun dalam beberapa tahun terakhir, terjadi kecenderungan penurunan harga yang tidak memiliki dasar perhitungan yang transparan dan sulit dipertanggungjawabkan secara rasional.

Hal tersebut disampaikan Alfian Enderu salah satu anggota Asosiasi Laskar Sinyal Telekomunikasi kepada media ini di Timika pada Rabu 29/04/2026.

Dalam pernyataan resminya Alfian Enderu menyampaikan, Ketidakseimbangan dengan Kenaikan Upah Minimum Kabuoàten (UMK) setiap tahun, pemerintah secara konsisten melakukan penyesuaian UMK/ Upah Minimum Regional (UMR) sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli dan kesejahteraan pekerja, namun dalam praktiknya tren tersebut tidak tercermin di sektor teknisi telekomunikasi.

” Justru yang terjadi adalah sebaliknya, harga jasa semakin menurun, bahkan pada pekerjaan dengan tingkat risiko dan kompleksitas tinggi. Kondisi ini menunjukkan adanya ketidakseimbangan antara kebijakan makro ketenagakerjaan dengan realitas mikro di lapangan”.Paparnya.

Ia mengatakan, mekanisme Pasar yang tidak terkontrol serta menurunya harga jasa tidak terjadi dalam ruang hampa. Salah satu faktor yang mempengaruhi adalah praktik tawar-menawar yang semakin tidak berbasis pada standar kompetensi.

” Tekanan kebutuhan ekonomi mendorong sebagian teknisi menerima pekerjaan dengan harga di bawah kewajaran dan dalam jangka pendek, ini menjadi solusi bertahan hidup, namun dalam jangka panjang, praktik ini membentuk standar harga baru yang lebih rendah”. Sesal Enderu.

Vendor kemudian mengadopsi harga tersebut sebagai referensi umum, tanpa mempertimbangkan keberlanjutan profesi maupun kualitas pekerjaan, sementara potensi Lapangan Kerja vs Kualitas Kesejahteraan Program digitalisasi yang diinisiasi pemerintah membuka peluang besar bagi penciptaan lapangan kerja. Dari satu kementerian saja, potensi penyerapan tenaga kerja bisa mencapai ribuan orang, belum termasuk sektor lain yang juga terdorong oleh transformasi digital, namun penting untuk dicermati bahwa penciptaan lapangan kerja tidak hanya soal kuantitas, tetapi juga kualitas, pasalnya tanpa adanya standar harga jasa, peluang kerja yang tersedia berisiko tidak memberikan nilai ekonomi yang layak bagi para pekerja.

” Implikasi terhadap Kualitas Infrastruktur penurunan harga jasa tidak hanya berdampak pada teknisi, tetapi juga pada hasil pekerjaan itu sendiri.
Ketika nilai jasa tidak sebanding dengan tuntutan pekerjaan, maka potensi penurunan kualitas menjadi sulit dihindari”. Tambahnya

Selain itu hal tersebut dalam jangka panjang daapat mempengaruhi reliability dan service level dari infrastruktur digital yang dibangun. Dengan kata lain, efisiensi biaya jangka pendek berpotensi menimbulkan biaya yang lebih besar di masa depan.

Perbandingan antar sektor jika dibandingkan dengan sektor lain, perbedaan tren ini menjadi semakin terlihat. Di sektor pertanian, berbagai inisiatif perbaikan ekosistem telah mendorong peningkatan minat dan kesejahteraan pelaku usaha, termasuk generasi muda.
Di sektor konstruksi, upah tenaga kerja cenderung mengalami penyesuaian kenaikan secara berkala, sementara di sektor teknisi telekomunikasi, justru terjadi penurunan harga jasa yang signifikan.

” Ruang dialog yang Belum terbuka dengan upaya untuk menyampaikan aspirasi sebenarnya telah dilakukan oleh asosiasi teknisi, termasuk melalui pendekatan audiensi kepada pihak-pihak terkait.
Namun hingga saat ini, ruang dialog yang konstruktif belum terbentuk secara optimal. Bahkan terdapat kekhawatiran di kalangan teknisi terkait dampak afiliasi organisasi terhadap akses pekerjaan”. Ujarnya.

Situasi ini menunjukan perlunya pendekatan yang lebih inklusif dalam merespons aspirasi pekerja di sektor ini, yang mana kebutuhan akan kerangka regulasi yang Lebih Konkret secara normatif, perlindungan tenaga kerja telah menjadi bagian dari kebijakan nasional, sebagaimana tercermin dalam PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. (tMp).

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *