Mimika, Papua Tengah– Proses Penanganan Perkara dugaan indikasi terjadinya tidak pidana korupsi pada pembangunan jembatan dengan nilai kontrak mencapai Rp.11,884.424,14 miliar di Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah tersebut kian mengisi pembahasan diskusi banyak pihak di Timika saat ini, pasalnya proyek dimaksud disebut mangkrak dengan progres pekerjaan dibawah 1% dan terkesan fiktif.
Sorotan publik itu kembali muncul lantaran hingga kini proses penanganan perkara dimaksud terkesan hilang termakan bumi, tanpa adanya kepastian hukum. Diketahui proyek yang berlokasi di Kampung Waa/Banti tersebut hingga kini belum menunjukkan kejelasan hukum, meskipun sebelumnya disebut-sebut telah masuk dalam temuan aparat penegak hukum.
Salah satu Konsultan atas pekerjaan proyek tersebut berinisial “Fd” yang dikonfirmasi media ini melalui telephone seluler pada 24/04/2026 sekitar pukul 11.37 WIT kepada media ini mengaku, dirinya pernah dipanggil Polres Mimika dan menjalani pemeriksaan terkait perkara dimaksud.
” Ia pernah,saya pernah diperiksa tapi jika ingin mengetahui lebih jelas nanti tanyakan kepada pihak PU”. Ungkap Fd saat dikonfirmasi.
Sementara itu lima nama lain dengan status dan peran yang berbeda, yang juga pernah menjalani pemeriksaan atas proses dugaan indikasi tindak pidana korupdi proyek dimaksud, belum dapat dikonfirmasi untuk dimintai keterangan dan penjelasan terkait pemeriksaan yang pernah dijalaninya.
Sementara itu Ketua Pemuda Kei (KPK) kabupaten Mimika Edoardus Rahawadan secara terbuka mempertanyakan arah penanganan perkara yang dinilai “menghilang” di tengah jalan ituIa menilai, perkara ini sempat berada pada jalur penegakan hukum yang jelas sebelum akhirnya mengalami stagnasi tanpa penjelasan resmi kepada publik.
“ Kasus ini bukan baru, sudah pernah ditangani serius, bahkan disebut menjadi temuan kejaksaan. Namun hingga saat ini, tidak ada kejelasan lanjutan”. Ungkapnya
Edoardus juga mrmpertanyakan sistem dan mekanisme mtasi yang terjadi pada tubun pihak Polres Mimika, dimana para pihak yang diketahui sedang menjalankan tugas dalam kapasitasnya menangani proses perkara dimaksud terkesan dimutasikan ketika sedang melakukan langkah hukum terkait perkara dimaksud, sehingga berdampak terhadap proses jalanya perkara itu sendiri.”
Perubahan mendadak dalam struktur penanganan kasus di internal kepolisian, perkara ini sebelumnya ditangani oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Mimika. Namun di tengah proses, pejabat Kanit Tipikor yang menangani langsung kasus tersebut justru dinonaktifkan secara tiba-tiba”. Tandasnya.
Menurut Edoardus, tindakan tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait independensi penanganan perkara dan mencoreng citra Kepolisian sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, lebih khusus dalam menjalankan tugas Negara dalam menangani perkara demi mencari kepastian hukum.
Ia menyebut, mutasi atau penonaktifan penyidik di tengah proses penyelidikan dapat berimplikasi pada terhambatnya pengungkapan perkara.
“ Ini menimbulkan kecurigaan publik. Ketika proses sudah berjalan, justru yang menangani dipindahkan. Ada apa…?”.Tegasnya.
Perkara ini juga disebut berpotensi menyeret banyak pihak, termasuk instansi teknis pemerintah daerah seperti Dinas PUPR Kabupaten Mimika. Namun hingga kini, belum ada pihak yang secara resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PUPR dan lima saksi serta PT.Dewi Graha Indah (DGI) selaku kontraktor belum dapat dikonfirmasi, masyarakat Mimika terus menanti kepastian hukum atas dugaan tindakan yang terindikasi merugikan keuangan daerah ini. (tMp).









