Jayapura, Papua – Direktur Law Firm Golda, Hendra Jamlaay. SH mendesak kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia Muhammad Yusuf Ateh,Ak,M.B.A agar melalui kelembagaan yang dipimpinya dapat mengevaluasi sekaligus mencopot pimpinan BPKP Perwakilan Papua Muhammad As’af dari jabatnya karena dinilai impoten dalam menjalankan fungsi dan pengawasan sebagai bagian dari tugas negara secara institusi.

Penegasan tersebut disamkapkan Hendra Jamlaay kepada Wartawan pada Senin 02/11/2026, berdasarkan banyaknya kasus dugaan penyimpangan anggaran dan potensi kerugian keuangan negara di wilayah Papua yang hingga kini dinilai mengendap tanpa kejelasan dari lembaga negara tersebut.

“Kami melihat banyak kasus di Papua yang mandek. Laporan sudah masuk, permintaan audit kerugian negara sudah diajukan aparat penegak hukum, tapi prosesnya di BPKP Perwakilan Papua sangat lambat, ada kesan pembiaran,” Tegasnya.

Walau diketahui bahwa BPKP adalah Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK) Indonesia yang bertindak sebagai aparat pengawasan intern pemerintah dan berada di bawah serta bertanggung jawab langsung kepada Presiden, yang memiliki tugas utama melaksanakan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara/daerah serta pembangunan nasional. Secara rinci, tugas dan fungsi BPKP meliputi pengawasan Intern, Audit, termasuk melaksanakan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya terhadap program/kegiatan pemerintah pusat dan daerah, namun dalam kenyataanya BPKP perwakilan Papua justru jau dari fungsi yang ada.

Dikatakanya, lambannya BPKP Perwakilan Papua dalam menerbitkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) berdampak langsung pada penanganan perkara korupsi oleh Kejaksaan dan Kepolisian.

Bukan hanya itu, sejumlah kasus di tingkat kabupaten/kota seperti kasus dana hibah KPUD Mimika, RSUD Nabire, skandal korupsi dana PON jilid II yang menyeret Yunus Wonda serta beberapa kasus lainya, yang diminta audit sejak 2023-2024 dan 2025 hingga kini belum ada kepastian, dengan demikian melahirkan multi tafsir serta mosi tidak percaya publik terhadap lembaga BPKP yang konon dipercaya menjadi mata dan telinga negara itu.

“Kami menduga ada ketidakberesan internal, bagaimana mungkin kasus bernilai miliaran rupiah bisa mengendap bertahun-tahun..? Kalau pimpinan di daerah tidak mampu, kami minta Ketua BPKP Pusat Bapak Muhammad Yusuf Ateh untuk mencopot Kepala Perwakilan Papua beserta jajarannya,” Tandasnya.

Direktur Law Firm Golda Hendra Jamlaay mendasari desakan itu melalui 3 poin utama diantaranya,

  1. Penumpukan Permintaan Audit: Lebih dari belasan permintaan audit dari APH di Papua diklaim belum ditindaklanjuti secara tuntas.
  2. Minim Transparansi: Hasil audit investigatif dinilai tidak terbuka dan sulit diakses publik.
  3. Kepercayaan Publik Menurun: Lambannya kinerja BPKP Perwakilan Papua menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap komitmen pemberantasan korupsi di Tanah Papua.

Selain itu pihaknya dengan lantang memberi isyarat bahwa, dalam kurun waktu yang tidak terlalu lama jika tidak ada tindakan tegas dari BPKP Pusat sebagai langkah kongkrit secara struktur kelembagaan, maka pihaknya akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di Kantor BPKP Pusat di Jakarta serta melaporkan persoalan ini ke Presiden dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami ingin BPKP di Papua diisi oleh orang-orang yang berintegritas, profesional, dan berani. Jangan jadikan Papua sebagai tempat buangan. Papua butuh pengawasan yang bersih untuk memastikan Otonomi Khusus dan anggaran pembangunan benar-benar sampai ke masyarakat,” Tutupnya dengan nada tegas..

Hingga berita ini diturunkan, pihak BPKP Perwakilan Provinsi Papua belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan komentar terkait persoalan ini.

Reporter : 01NMP.
Editor : Elf.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *