Timika, Papua Tengah– Dewan Adat Papua (DAP) Daerah Mimika,Provinsi Papua Tengah berharap,kunjungan Wakil Presiden Republik Indonesia Mas Gibran Rakabuming Raka ke Mimika jangan dijadikan kegiatan serimonial belaka, melainkan dipahami sebagai momentum strategis untuk melihat semua isu yang kini beredar dan berkembang pada platfom media sosial termasuk isu Hak Asasi Manusia (HAM), sekaligus menjawab masalah dasar yaitu Otonomi Khusus (Otsus) yang tengah menjadi isu nasional.

Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Adat Daerah (DAD) Kabupaten Mimika Vinsent Oniyoma melalui pernyataan resmi yang diterima media ini pada Senin 20/04/2026.

Menurut Vinsent Oniyoma, kehadiran Mas Gibran dalam kapasitasnya sebagai Wakil Presiden dan juga merupakan pemerintah pusat tersebut patut diacungkan jempol, pasalnya ini merupakan kepedulian pemerintah pusat terhadap daerah, namun warga daerah perlu melihat sejumlah isu prioritas yang harus disampaikan kepada Mas Gibran diantaranya

  1. Tumpang tindih kewenangan BP3OKP vs Komite Eksekutif.
  2. ⁠Moratorium Izin Sawit demi keselamatan tanah Papua
  3. ⁠Revisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang MRP dan penguatan kelembagaan OAP serta perubahan PP 54 untuk menguatkan peranan MRP
  4. ⁠Nasib sekolah YPK & YPPK jangan dibiarkan melemah
  5. ⁠Penguatan Terhadap Korban HAM di Papua Tengah.

Ia juga menegaskan kepada seluruh pejabat Papua yang ada pada posisi strategis sebagai pimpinan daerah di tingkat nasional hingga ke daerah,agar sebaiknya lebih mengedepankan komunikasi dan dialog berbasis adat, yang mana bertemu langsung dengan masyarakat adat sebagai pemilik kedaulatan itu sehingga dapat menjaring dan mendengar secara langsung apa yang menjadi seruan hati warga, dàn menghindari pertemuan khusus pejabat papua dengan pejabat papua lain, yang terkesan mengesampingkan hak masyarakat adat.

Vinsent Oniyoma menilai, hingga kini Otsus belum dapat diakui sebagai pemberi dampak perubahan bagi Papua, dan sebagai solusi Otsus akan diakui berdampak apabila kewenangan dan uang terpenuhi dalam maksud ikhtiar dan maksud azas. Kendati saat ini kewenangan masih disandera oleh ketidakpatuhan terhadap sebutan lex specialis legi derogat lex generali, maka kewenangan akan terpasung, sedangkan aturan lain bisa dipakai untuk bersanding dengan UU Otsus bagi Papua.

Vinsent tetap berharap kepada Mas Gibran yang datang di Mimika ini, agar bisa melihat langsung kondisi dan situasi di Papua secara umum dan kota Timika secara khusus melalui kunjungan dimaksud,agar dapat mengambil langkah dan solusi sebagai pimpinan negara demi kesejahteraan warga sehingg dapat mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonrsia. (tMp).

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *