Timika, Papua Tengah– Ketua Pemuda Kei (KPK) Kabupaten Mimika,Provinsi Papua Tengah Edoardus Rahawadan menyampaikan komitmenya, untuk terus mengawal dan mendalami motif dibalik mandeknya enam perkara yang diduga hilang di tangan penegak hukum dengan catatan prilaku melawan hukum yang dilakukan oleh para oknum penegak hukum itu sendiri.
Komitmen tegas tersebut disampaikan Edoardus Rahawadan kepada media ini melalui pernyataan resminya yang diterimah media ini pada Jumat 24/04/2026 di Timika.
Dikatakanya, sejumlah perkara yang berkaitan dengan proses pembangunan dan pengelolaan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mimika hingga kini masih menyisahkan tanda tanya besar, dengan pelanggaran dan praktek yang dinilai sebagai tindakan melawan hukum yang kuat dugaan dilakukan secara sistematis dan masif.
Ia mengatakan, berbagai temuan di lapangan menunjukan adanya pekerjaan proyek yang tidak jelas progresnya dan terkesan terbengkalai, termaduk dugaan penyimpangan tata kelola anggaran proyek, serta minimnya transparansi kepada publik.
Edoardus mencontohkan, salah satu perkara yang mencuat adalah pembangunan Jembatan Banti di Distrik Tembagapura yang dilaporkan “hilang”, dalam proses penyelidikan oleh pihak Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Mimika, yang hingga kini menyimpan tanya bagi masyarakat, dimana belum ada penjelasan serta klarifikasi resmi dari pihak Polres terkait kelanjutan penanganan perkara dimaksud.
Bukan hanya itu, adapun Permasalahan lain yang muncul pada proyek penyediaan air bersih di sejumlah wilayah pesisir Kab.Mimika. Masyarakat mempertanyakan apakah proyek tersebut telah benar-benar menjawab kebutuhan warga atau justru mangkrak tanpa kejelasan, dan diduga menjadi lahan untuk merauk keuntungan bagi pihak-pihak yang berkaitan urusan tentang proyek dimaksud. Kondisi ini dinilai berdampak langsung pada kebutuhan dasar warga, sehingga hal ini perlu menjadi catatan penting bagi sistem birokrasi dan semua lembaga hukum sebagai fungsi kontrol pemerintah pusat yang ada di Kab. Mimika.
Di sektor pendidikan, pembangunan perpustakaan di Distrik Jila juga menuai tanya. Keberadaan fasilitas tersebut dipertanyakan manfaatnya, mengingat sejumlah perpustakaan di wilayah perkotaan Mimika sendiri dilaporkan terbengkalai dan tidak terkelola dengan baik, ini telah menunjukan minimnya kajian dan analisa Dinas dan OPD terkait atas fungsi serta kebutuhan perencanaan atas proyek dimaksud, dengan demikian perencanaan mendapat persetujuan anggaran dari APBD, namun terkesan bukan merupakan kebutuhan publik yang mendasar atau urgen dari sisi pendidikan.
Sementara itu, polemik terkait pesawat dan helikopter milik Pemda Kab. Mimika yang hingga kini belum menemukan titik terang. Baik pihak Pemda maupun perusahaan pengelola dinilai belum memberikan penjelasan terbuka kepada publik. Kondisi ini memunculkan anggapan adanya kerugian yang ditanggung masyarakat.
Bukan hanya itu, masalah lain yang tak kalah serius adalah terkait status administrasi Desa serta pengelolaan dana desa di Kabupaten Mimika. Sejumlah laporan menyebut adanya dugaan indikasi laporan fiktif dari pekerjaan yang nilainya tidak rasional dengan fakta lapangan.
Selain itu, pembangunan 11 gereja pada tahun 2023 dengan nilai anggaran miliaran rupiah kini tengah menjadi perbincangan publik. Di lapangan ditemukan beberapa bangunan yang baru sebatas dasar pondasi (umpak) atau hanya beratap seng, tanpa kejelasan progres lanjutan.
Berbagai kasus tersebut hingga kini belum mendapatkan kejelasan hukum maupun penanganan yang transparan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai peran lembaga legislatif dan aparat penegak hukum.
Kini publik Kab.Mimika mempertanyakan fungsi dan tugas 35 anggota DPRK Mimika dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap berbagai persoalan tersebut, di sisi lain kinerja Kejaksaan dan unit Tipikor Kepolisian juga harus berbenah dan lebih profesional bekerja, karena dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan dalam penanganan sejumlah perkara tersebut.
Edoardus juga mengaku, dari sejumlah perkara diatas pihaknya telah mengantongi data dan dokomen sebagai dasar hukum, dan tidak menutup kemungkinan akan ditindak lanjuti sesuai mekanisme dan jalur advokasi yang dipahaminya, sebagai bentuk memperjuangkan keadilan bagi masyarakat dan publik di atas tanah Amungsa Mimika. (tMp).









