Nabire, Papua Tengah – Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua mengeluarkan pernyataan resmi dengan Nomor: 017 SP-KPHHP/VII/2026 melalui konfetdnsi pers di kota Jayapura, Provinsi Papua pada Sabtu 04/07/2026. Melalui pernyataan tersebut pihaknya meminta kepada Presiden RI Prabowo Subianto agar segera menemukan solusi penyelesaian konflik sosial politik di Papua serta menghentikan pendekatan keamanan yang selama ini dinilai tidak maksimal.

Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua menyatakan keprihatinan yang mendalam atas meningkatnya konflik bersenjata di Kabupaten Intan Jaya sepanjang Mei–Juli 2026 yang mengakibatkan jatuhnya korban masyarakat sipil. Selain itu berdasarkan pemantauan koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua, sedikitnya 14 warga sipil menjadi korban, terdiri dari 5 orang meninggal dunia dan 9 orang luka-luka akibat ledakan bahan peledak yang diduga dijatuhkan menggunakan drone, penembakan, dugaan penyiksaan, serta terkena peluru saat berada di rumah. Korban meliputi laki-laki, perempuan, seorang ibu hamil, dan bayi dalam kandungan.

Koalisi menilai, berbagai peristiwa tersebut menunjukkan adanya dugaan pelanggaran terhadap Pasal 3 Konvensi Jenewa 1949, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta berpotensi memenuhi unsur kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Penilaian tersebut merupakan pandangan hukum koalisi yang meminta penyelidikan resmi oleh lembaga yang berwenang.

Pada 3 Juli 2026, Koalisi telah mengadukan perkara tersebut kepada Komnas HAM dengan Nomor Agenda 163883 dan meminta agar dilakukan penyelidikan sesuai kewenangan yang diatur dalam UU Pengadilan HAM.

Berdasarkan insiden-insiden penembakan tersebut koalisi penegak Hukum dan HAM Papua menyampaikan sejumlah tuntutan sebagai berikut, Presiden Republik Indonesia segera menempuh penyelesaian politik atas persoalan Papua dan menghentikan pendekatan keamanan.

Menteri HAM RI melaksanakan amanat Pasal 46 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2021 dengan merumuskan langkah-langkah rekonsiliasi.

Menteri HAM RI mendukung Komnas HAM membentuk Tim Ad Hoc untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM berat dalam perkara Nomor Agenda 163883.

Komnas HAM segera membentuk Tim Ad Hoc yang melibatkan Komnas Perempuan, KPAI, LPSK, serta lembaga-lembaga masyarakat sipil guna melakukan penyelidikan secara independen.

Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua yakni, LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, KPKC Sinode Tanah Papua, JPIC OFM Papua, Elsham Papua, Yadupa, YLBHI, LBH Papua Merauke, LBH Papua Pos Sorong, KontraS Papua, dan Tong Pu Ruang Aman) menegaskan bahwa pernyataan sikap yang dilakukan demi mendapatkan perlindungan hukum sepenuhnya terhadap masyarakat, serta hak-hak sipil, dan masa depan generasi muda Papua.

Reporter : Obed Obaipa.

Editor : Elf.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *