Sanana – Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Kepulauan Sula, Arman Sangadji, S.Hut, membantah keras tudingan warga terkait keterlibatan dirinya dalam melindungi aktivitas ilegal logging di Desa Capalulu, Kecamatan Mangoli Tengah, yang diduga dilakukan oleh CV. Anugerah Empat Mandiri (AEM).

Pernyataan ini disampaikan Arman untuk mengklarifikasi isu yang berkembang di masyarakat Desa Capalulu. Warga sebelumnya menduga ada “main mata” antara pihak kehutanan dan pihak perusahaan dalam operasi penebangan kayu.

“Tudingan itu sama sekali tidak berdasar. Kami di KPH selalu bekerja sesuai dengan aturan dan fungsi pengawasan yang ditetapkan undang-undang. Tidak ada toleransi bagi praktik ilegal logging, apalagi sampai melindungi korporasi yang melanggar hukum,” tegas Arman saat dikonfirmasi melalui Via WhatsApp. Minggu, (26/7/2026).

Menurut Arman, CV. Anugerah Empat Mandiri (AEM) sejauh ini beroperasi berdasarkan dokumen perizinan resmi yang dikeluarkan oleh instansi berwenang.

Meski begitu, pihaknya berjanji akan tetap melakukan evaluasi dan pengawasan ketat di lapangan guna memastikan aktivitas pemanfaatan hasil hutan tersebut tidak keluar dari konsesi yang telah ditentukan.

Ia juga meminta masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum jelas kebenarannya. Arman membuka pintu dialog bagi warga Desa Capalulu maupun pihak-pihak yang ingin menyampaikan aspirasi atau laporan valid mengenai pelanggaran kehutanan.

“Jika masyarakat menemukan bukti otentik adanya pelanggaran batas wilayah tebang atau aktivitas luar izin oleh CV. AEM, silakan laporkan resmi kepada kami. Kami akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu,” pungkasnya. (dn)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *