Timika, Papua Tengah – Pembangunan jembatan penghubung kampung banti satu ke kampung banti dua serta opitawak,Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah yang dianggaran pada alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kab.Mimika tahun 2023 itu hingga kini belum dinikmati warga setempat. Hal tersebut dipertanyakan Ketua Komunitas Pemuda Kei (KPK) Mimika Edoardus Rahawadan melalui pernyataan resmi yang diterima media ini Selasa 21/04/2026.
Dikatakanya,Pekerjaan fisik tersebut ada dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Mimika yang diketahui dikerjakan oleh PT DEWI GRAHA INDAH yang beralamat di jalan, tawes belakang ekspo Waena, Distrik Heram Kab. Jayapura.
Edoardus Rahawadan menilai, proyek tersebut walau telah dinyatakan terhambat bermasalah dan telalui sampai di meja pihak penegak hukum hingga kini proses penanganan perkaranya tersendat dan terkesan hilang tanpa kepastian hukum, pasalnya kuat dugaan adanya keterlibatan sejumlah pihak dan oknum pejabat dalam tahapan perkara dimaksud.
Menurut Ketua KPK Mimika, pihaknya telah mengantongi sejumlah referensi terkait pemeriksaan enam saksi atas perkara tersebut oleh pihak Polres Mimika, selain itu adanya pernyataan Kapolres Mimika pada sejumlah media online, jika telah dilakukan pemeriksaan atas enam saksi dimaksud yang secara hukum dinilai kooperatif dalam memberikan keterangan, namun yang dilengkapi saat ini terkait alat bukti, seperti yang diungkapkan Kapolrrs Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman pada salah satu media online pada Rabu 11/06/2025 lalu.
Edoardus meminta kapolres dan Kasat Reskrim Polres Mimika agar lebih giat dan dapat memfokuskan pada proses hukum perkara jembatan Banti tersebut, dan sangat disayangkan jika perkara dimaksud tidak dapat diselesaikan untuk mendapat kepastian hukum, dimana telah terjadi indikasi korupsi yang merupakan tindakan melawan hukum dan di sisi lain merugikan keuangan daerah yang mana penanganaya juga telah ditangani oleh dua Kapolres hingga kini.
Dibagian akhir pernyataanya Edoardus menyampaikan, proyek jembatan tersebut secara peruntukanya dibangun untuk kebutuhan dan menjawab kebutuhan warga setempat, namun jika tidak terselesaikan sesuai harapan maka bagi Edoardus kontraktor bersangkutan telah merugikan masyarakat dan idak wajar mengemukakan alasan lain seperti faktor keamanan, sementara diketahui proyek dimaksud telah mendapat bekingan keamanan yang memadai.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Mimika belum dapat dikonfirmasi untuk menyampaikan keterangan resmi,terkait proses dan perkembangan perkara jembatan Banti dimaksud. (tMp).









