Timika, Papua Tengah– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Timika menggelar ikrar bersama sebagai bentuk komitmen pemberantasan Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba, (Halinar) pada Selasa 21 April 2026.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Lapas Timika Hernowo bersama pejabat struktural dan seluruh staf. Ikrar ini menjadi langkah nyata Lapas Timika dalam mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari barang ilegal dan penyalahgunaan narkoba.
Dalam sambutannya, Kepala Lapas Timika Hernowo menegaskan, ikrar ini bukan sekadar seremoni, melainkan komitmen yang harus dijalankan dalam tugas sehari-hari. Ia mengingatkan, keberadaan Halinar dapat merusak sistem pembinaan dan menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan.

“Ikrar ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk terus menjaga integritas dan profesionalisme. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran, khususnya terkait handphone ilegal, pungutan liar, dan penyalahgunaan narkoba,” Tegas Hernowo.
Dalam kegiatan tersebut, seluruh pegawai secara bersama membacakan ikrar anti Halinar yang berisi komitmen untuk menolak dan memberantas segala bentuk pelanggaran di dalam lapas. Acara dilanjutkan dengan penandatanganan komitmen bersama sebagai simbol keseriusan dalam menjalankan deklarasi tersebut.
Dengan ikrar ini, Lapas Timika menegaskan komitmen untuk mewujudkan pemasyarakatan yang bersih dari Halinar serta berorientasi pada pembinaan yang humanis dan berkeadilan. (Tmk01)









