Timika, Papua Tengah – Tim Hukum Law Firm Golda akhirnya mengajukan Perlawanan atas 5 (lima) Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pihak Pengadilan Negeri Kota Timika, karena diduga Dakwaan tersebut berasal dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ilegal dan terindikasi tidak memenuhi unsur hukum.
Demikian disampaikan Hendra Jamlaay S.H, selaku Direktur Tim Hukum Law Firm Golda kepada media ini melalui pernyataan resminya pada Selasa 26/05/2026.
Dalam pernyataan tersebut disampaikan, bahwa menjadi dasar dugaan BAP yang terindikasi ilegal karena, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam mekanisme proses penanganan perkara dimaksud.
” Tersangka Tidak didampingi Advokat, sementara Amanat Hukum Acara sebagaimana diatur Undang-Undang No. 20 Tahun 2025, ” Sebelum dimulainya pemeriksaan Penyidik wajib memberitahukan kepada Tersangka tentang haknya untuk mendapat Bantuan Hukum. 5 (lima) perkara tersebut Tersangka diancam hukuman lebih dari 5 (lima) tahun, maka wajib hukumnya harus didampingi Advokat”. Demikian tegas Tim Law Firm Golda dalam pernyataan tertulisnya.
Dikatakanya, setelah Tim Hukum Law Firm Golda memeriksa BAP, 4 (empat) Perkara ada nama Advokat Pendamping yang ditunjuk oleh Penyidik, namun sesuai keterangan Tersangka/Terdakwa, Tidak ada Advokat yang mendampingi, sementara Advokat yang bersangkutan datang hanya pada saat penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Tersangka Tidak diberikan Salinan BAP. Hak untuk mendapatkan Salinan BAP, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Hak Tersangka pada setiap tingkatan pemeriksaan”. Tambahnya.
Selain itu hak mendapatkan Salinan BAP paling lambat 1 (satu) hari setelah BAP ditandatangani, selain itu diduga adanya tindakan kekerasan dan intimidasi yang dilakukan kepada tersangka/terdakwa.
“Salah satu Tersangka mengakui dipaksa untuk mengaku, pemaksaan yang dilakukan dengan cara dipukul dan dilempari Sambal di wajahnya”. Ungkap Tim Law Firm Golda.
Selain Perlawanan yang diajukan di Persidangan Tim Hukum Law Firm Golda juga melayangkan Aduan tertulis kepada Kasi Propam Polres Mimika, dan tembusannya disampaikan kepada Kapolres Mimika, Kabid Propam Polda Papua Tengah, Kapolda Papua Tengah, KanwilKumham Papua, Kabid Propam Polri, Kapolri, Kemenkumham, dan Dewan Kehormatan salah satu Organisasi Advokat di Jakarta.
Bagi Tim Law Firm Golda, pada prinsipnya tidak ada dalam teori Hukum bahwa Demi Keadilan, Penegak Hukum Harus Melanggar Huk Acara Demi Mendapatkan Kebenaran Materil, sehingga Tim Law Firm Golda menduga, 2 (dua) Tersangka/Terdakwa perkaranya terjadi atas prilaku pihak tertentu yang bertindak semena-mena.
Hingga berita ini diturunkan,pihak JPU belum dapat dikonfirmasi untuk menyampaikan keterangan dan komentar terkait pernyataan Tim Law Firm Golda tersebut. (tMp).








