Timika, Papua Tengah – Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum Penyidik Pada Satuan Narkoba serta Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pihak Polres Mimika hendaknya jangan dianggap sebagai masalah kesalahan prosedur belaka.
Hal tersebut disampaikan Hendra Jamlaay.S.H, selaku Direktur Law Firm Golda kepada media ini melalui pernyataan resminya pada Selasa 23/07/2026.
Hendra menyampaikan, tindakan yang dilakukan oleh oknum penyidik dimaksud adalah perlakuan yang tidak semestinya terjadi, pasalnya selaku Aparat Penegak Hukum (APH) selayaknya telah memahami dan mengerti mekanisme dan tahapan dalam proses penanganan perkara, sehingga prilaku oknum penyidik serupa terindikasi pelanggaran kode etik serta mencoreng marwa dan institusi kepolisian secara umum dan Polres Mimika secara khusus.
“Pelanggaran terhadap Hukum Acara Pidana adalah merampas hak asasi manusia, apalagi pelanggaran tersebut tidak hanya dilakukan oleh oknum penyidik, namun juga didukung oleh Oknum Advokat/Pengacara pada salah satu Lembaga Bantuan Hukum di Timika.” Paparnya.
Ia mengatakan, bagaimana nasib setiap warga yang kemudian secara mekanisme dan prosedur telah dutetapkan statusnya sebagai tersangka, namun ketika menjalani proses pemeriksaan oleh Aparat Penegak Hukum yang juga terjadi pelanggaran hukum, dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum penegak hukum tersebut hanya dianggap faktor administrasi.
“Peran Advokat untuk mendampingi Tersangka/Terdakwa yang diatur secara tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), merupakan fungsi kontrol terhadap tindakan sewenang-wenang dari Aparat Penegak Hukum bukan sebagai Pelengkap Administrasi perkara belaka. Sehingga Advokat hanya ditunjuk diatas kertas tanpa mendampingi Tersangka”. Tegasnya.
Selaku Direktur Law Firm Golda Hendra Jamlaay S.H juga berharap langkah cepat patut diambil oleh Kapolres Mimika selaku pimpinan tertinggi kepolisian tingkat Kabupaten Mimika terhadap oknum anggota Polres yang melakukan pelanggaran dimaksud, dalam hal ini sekaligus menindaklanjuti dan megembalikan keterpercayaan publik terhadap kepolisian sebagai lembaga penegak hukum.
“Kami minta kepada Kapolres Mimika melalui Kasi Propam Polres Mimika, agar segera periksa oknum-oknum penyidik yang telah diadukan/laporkan sejak tanggal 25 Mei 2026 lalu.” Tegasnya.
Selain itu diharapkan pengangkatan dan penempatan penyidik pada Polres Mimika kedepanya yang lebih berkualitas baik dari pemahaman terhadap undang-undang maupun hakikat keadilan menurut hukum yang berlaku. (tMp)









