Dogiyai, Papua Tengah – Masyarakat Adat Tota Mapiha dari empat distrik di Kabupaten Dogiyai, yakni Distrik Mapia, Mapia Barat, Piyaiye, dan Sukikai Selatan, menggelar kegiatan perumusan Musyawarah Besar (Mubes) Luar Biasa Tota Mapiha pada Jumat, 17/07/2026.
Kegiatan yang berlangsung di Aula St. Don Bosco, Paroki Santa Maria Menerima Kabar Gembira Bomomani, Distrik Mapia, tersebut menjadi bagian penting dalam mempersiapkan pelaksanaan Mubes Tota Mapiha. Agenda itu juga diikuti oleh perwakilan masyarakat, tokoh adat, intelektual, dan berbagai unsur masyarakat Tota Mapiha.
Kegiatan perumusan tersebut bertujuan menyelamatkan, memperkuat, dan menjaga keberlangsungan kehidupan masyarakat adat Tota Mapiha. Selain itu, forum ini juga membahas pembentukan koordinator di tingkat distrik hingga kampung sebagai bagian dari penguatan struktur masyarakat adat.
Salah satu tokoh yang terlibat dalam kegiatan tersebut, Osea Petege, menjelaskan bahwa, perumusan Mubes Luar Biasa Tota Mapiha merupakan langkah awal untuk memperkuat peran masyarakat sebagai pembela dan penjaga alam.
“Tujuan dari kegiatan perumusan Mubes Luar Biasa Tota Mapiha ini adalah untuk membentuk para pembela alam Tota Mapiha, penjaga alam, serta memagari wilayah adat Tota Mapiha dan Simapitowa. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari persiapan menuju Musyawarah Besar yang akan datang,” Jelasnya.
Menurutnya, penguatan koordinasi dari tingkat distrik hingga kampung sangat penting untuk memastikan masyarakat memiliki satu sikap dalam menjaga tanah adat, alam, budaya, serta masa depan generasi Tota Mapiha.
Keluarkan Lima Poin Pernyataan Sikap
Dalam momentum tersebut, Masyarakat Adat Tota Mapiha juga mengeluarkan lima poin pernyataan sikap tegas. Pernyataan itu lahir dari agenda Adagee (Pagar Kehidupan) yang diselenggarakan oleh Panitia Musyawarah Besar Tota Mapiha.
Musyawarah berlangsung dalam suasana dialogis, demokratis, dan penuh kekeluargaan. Forum tersebut membahas berbagai persoalan yang dinilai dapat mengancam kehidupan masyarakat adat, termasuk isu keberadaan perusahaan yang disebut ilegal di sepanjang jalur Trans Papua Nabire–Kilo 100, rencana masuknya perusahaan tambang mineral di wilayah Kobougee, serta isu pemekaran wilayah yang dinilai berpotensi memengaruhi keharmonisan masyarakat.
1. Pengawasan terhadap Tokoh Adat dan Panitia
Masyarakat menyatakan tetap menghormati Kepala Suku dan Tim Perumus Pagar Kehidupan Adat sepanjang menjalankan tugas sesuai pedoman dan hukum adat Tota Mapiha.
Namun, masyarakat menegaskan penolakan terhadap segala bentuk penyelewengan tugas, terutama apabila terdapat upaya yang dilakukan secara tertutup untuk mendorong masuknya perusahaan atau pemekaran wilayah di tanah adat Tota Mapiha tanpa persetujuan masyarakat.
2. Menjaga Persatuan dan Harmoni
Masyarakat Adat Tota Mapiha berkomitmen menjaga persatuan, kerukunan, dan keharmonisan antarsesama.
Tanah adat leluhur dipandang sebagai pemersatu masyarakat yang tidak boleh dipecah belah oleh kepentingan politik maupun ekonomi sesaat.
3. Menolak Kebijakan yang Mengancam Tanah Adat
Masyarakat adat menyatakan menolak kebijakan maupun aktivitas yang dinilai dapat mengancam eksistensi tanah adat dan masa depan generasi Tota Mapiha.
Masyarakat menegaskan bahwa penghormatan terhadap hak masyarakat hukum adat atas tanah dan sumber daya alam harus menjadi bagian penting dalam setiap kebijakan pembangunan.
4. Menolak Perusahaan Ilegal dan Rencana Tambang Mineral
Poin keempat menegaskan penolakan terhadap keberadaan perusahaan yang disebut ilegal dan beroperasi di wilayah masyarakat adat, khususnya di sepanjang jalur Trans Papua.
Masyarakat juga menyatakan penolakan terhadap rencana masuknya perusahaan ekstraktif atau pertambangan mineral di wilayah Kobougee dan wilayah Tota Mapiha lainnya. Rencana tersebut dinilai berpotensi menimbulkan dampak ekologis dan sosial terhadap masyarakat.
5. Transparansi Dana dan Advokasi Hak Adat
Masyarakat juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan sumbangan sukarela untuk kegiatan Pagar Kehidupan Adat.
Dukungan masyarakat diharapkan digunakan secara jelas dan bertanggung jawab untuk memperjuangkan serta mendaftarkan hak-hak masyarakat adat Tota Mapiha melalui jalur nasional hingga internasional.
Pernyataan sikap tersebut disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral masyarakat dalam menjaga hubungan antara manusia, leluhur, tanah, alam, dan generasi yang akan datang.
Bagi Masyarakat Adat Tota Mapiha, perjuangan menjaga tanah dan alam bukan sekadar bentuk penolakan terhadap pembangunan, melainkan upaya mempertahankan kehidupan, identitas, budaya, serta warisan leluhur.
Dengan adanya perumusan Mubes Luar Biasa dan pembentukan koordinasi hingga tingkat distrik dan kampung, masyarakat berharap seluruh elemen Tota Mapiha dapat memperkuat persatuan dalam menghadapi berbagai persoalan yang menyangkut masa depan tanah adat.
Masyarakat juga mendorong Pemerintah Provinsi Papua Tengah, Pemerintah Kabupaten Dogiyai, serta pihak-pihak terkait untuk membuka ruang dialog yang setara dan menghormati hak-hak masyarakat adat dalam setiap kebijakan yang menyangkut wilayah dan kehidupan masyarakat Tota Mapiha.
Reporter : Melkias Obaipa.
Editor : Elf.











