Timika, Papua Tengah – Law Firma Golda selaku salah satu kantor hukum di Kabupaten Mimika,Provinsi Papua Tengah terus menggencarkan tahapan penyuluhan hukum bagi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika sebagai bentuk komitmen demi meningkatkan kesadaran serta pemahaman hukum bagi warga binaan yang berstatus Tahanan maupun yang telah menjalani hukuman sebagai Narapidana.
Penyuluhan sadar hukum tersebut digelar pihak Law Firma Golda pada Jumat 27/06/2026 yang dipusatkan di lantai dua Lapas Kelas IIB Timika yang mana pada kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Hernowo selaku Kalapas Timika.
Kantor Law Firm Golda menurunkan dua pemateri utama yaitu Lukman Chakim,S.H selaku Kepala Bidang Advokasi dan Penanganan Perkara dan Hendra Jamlaay,S.H selaku Direktur, dan didampingi langsung oleh Pendiri Law Firm Golda Edoardus Rahawadan serta Paralega dan staf lainya.
Kegiatan tersebut diawalai dengan Doa yang dipimpin oleh Kaur Umum Lapas Timika Frans Tangboboan dan dilanjutkan dengan dua sambutan masing-masing olen Kalapas Timika Hernowo dan Pendiri Law Firm Golda Edoardus Rahawadan, sementara materi awal tentang Hak-hak tersangka tingkat penyidikan dan penuntutan dibawakan oleh Lukman Chakim,S.H sementara materi hukum tertinggi sebagai perisai dibawakan oleh Direktur Law Firm Golda Hendra Jamlaay,S.H.
Selaku Kalapas Timika Hernowo berharap, kepada segenap warga binaan yang mengikuti kegiatan penyuluhan tersebut agar setelah menerimah materi yang disampaikan, maka dapat menjadikan itu sebagai dasar pemahaman yang baik ke depannya.
“Saya harap, dengan kegiatan ini bisa memberikan pemahaman hukum sekaligus dapat merubah pikiran dan cara hidup kelak jika telah bebas dan kembali ke masyarakat.” Ungkapnya.
Sementara itu pada kesempatan yang sama Edoardus Rahasadan selaku pendiri Law Firm Golda juga berharap, dengan kegiatan tersebut para Tahanan dan Narapidana dapat memahami apa yang menjadi hak serta kewajiban srcara hukum dalam menjalani proses dan mekanisme hukum yang ada.
“Semoga dengan kegiatan ini maka,warga binaan di Lapas Timika bisa tau dan memahami apa yang menjadi hak, serta apa yang merupakan kewajiban sekaligus secara hukum bisa membantu serta dapat memberikan keringanan dalam putusan terhadap kebutuhan prosrs hukum yang sedang dijalaninya.” Tandasnya. (tMp)









